• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Ketum BPPI Mengklarifikasi Berita Miring Terkait 7 Tersangka Pemerasan di Kabupaten Brebes

    Rabu, 25 Januari 2023, 20:24 WIB Last Updated 2023-01-25T13:25:23Z
    -
    -

    H Nur Abadi Ketum BPPI (Batik) & Dr Adv Nasokha, SH MH Sekjen BPPI


    Pemalang  |  BNRI NEWS

    Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Patirot Peduli Indonesia (BPPI) H. Nur Abadi, didampingi Dr. Adv. Nasokha, S.H., M.H., Sekjen LSM BPPI yang berprofesi sebagai Lawyer Law Firm di Pekalongan menuturkan,
    “Kami mengklarifikasi atas pemberitaan terkait 7 pelaku pidana pemerasan korban pelaku pemerkosaan yang terjadi di wilayah kabupaten brebes belum lama ini. Dalam pemberitaan disampaikan informasi tersebut tidak benar, karena menyebut  ketujuh pelaku  adalah anggota LSM BPPI. Sekali lagi informasi seperti itu keliru dan tidak benar. Oleh Karenannya, perlu diklarifikasi, diluruskan informasinya agar masyarakat memahami", terangnya.

    Klarifikasi Disampaikan setelah  Ketum dan Sekjen BPPI,  melakukan serangkaian pertemuan dengan pihak Kepolisian, Polres Brebes. (24/01/2023). Oleh, Dr. Adv. Nasokha, S.H., M.H. dibeberkan identitas ketujuh pelaku pemerasan tersebut. Dikatakan, dari tujuh pelaku pemerasan yang ditangkap, tiga orang di antaranya berprofesi sebagai wartawan. Selain itu, tiga orang merupakan oknum anggota LSM dan seorang pelaku lainnya adalah tukang ojek.

    “Tiga oknum anggota LSM yang ditangkap adalah ES (36) dari LSM BPPI, WS (40) dari LSM GMBI, dan AS (42) dari Yayasan Buser Indonesia. Sementara untuk 3 wartawan yang dibekuk ialah UZ (38) dari, T (43) dan AM (42). Sedangkan satu tersangka lainnya yaitu Bambang Jatmiko (35) berprofesi sebagai tukang ojek. Modus yang disangkakan ketujuh pelaku  adalah dengan meminta surat kuasa kepada keluarga korban. Berbekal surat kuasa tersebut mereka diduga melakukan pemerasan kepada orang tua para pelaku pemerkosaan anak. Mereka meminta uang kompensasi rembuk kekeluargaan sebesar Rp 200 juta yang kemudian oleh pihak keluarga para pelaku hanya disanggupi sebesar Rp 62 juta. Dari Rp 62 juta hanya Rp 30 juta yang diserahkan pada pihak keluarga korban oleh para pelaku. Sisanya mereka gunakan untuk bagi-bagi," Terang Sekjen.

    Ditambahkan, Keterlibatan oknum personal LSM yang disebut diantaranya adalah : ES (36) yang merupakan ketua DPC BPPI Kabupaten Brebes. Yang sekarang sudah diputuskan penonaktifannya dalam kepengurusan DPC BPPI kabupaten Brebes. Lanjutnya, namun demikian Ketum memberikan kebijakan untuk mengupayakan pendampingan hukum kepada saudara ES. Tanpa berbiaya, Kata Nasokha.

    Dalam Persoalan ini, Menurut  Dr. Adv. Nasokha, S.H., M.H. , Bahwa Dibalik Peristiwa dugaan Pemerasan, ada satu hal kejadian pidana  pemerkosaan yang perlu disikapi. Oleh sebab itu, kami dalam Organisasi Barisan Patriot Peduli Indonesia akan konsen untuk memantau pengungkapan kasus Pemerkosaannya. Pungkas Dr ADV. Nasokha,SH MH.

    (Eshadiyuda/Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini