-
Sukoharjo|BNRI NEWS
Pengadilan Agama (PA) Sukoharjo Propinsi Jawa Tengah mulai satu minggu yang lalu menerapkan aturan baru.
Bahwa selain yang punya perkara dan saksi di larang masuk.
Penerapan itu berdasarkan putusan Pimpinan Pengadilan Agama Sukoharjo, lantaran seminggu yang lalu terjadi keributan sesama pengunjung yang mendampingi persidangan.
Kebijakan yang di terapkan di pengadilan Agama Sukoharjo sungguh teramat sangat lucu, hanya dengan alasan seminggu yang lalu terjadi keributan di pengadilan maka pengunjung yang ingin menyaksikan jalannya persidangan dilarang masuk.
Dengan kejadian itu pihak pengadilan Agama Sukoharjo tidak bisa menciptakan keamanan dan kenyamanan di dalam ruang persidangan.
Eko salah seorang Petugas Pengadilan Agama di depan gerbang Pengadilan saat di konfirmasi awak media menyampaikan bahwa, "ini memang sudah putusan Pimpinan pak, jadi yang boleh masuk hanya yang punya perkara dan saksi, karena baru seminggu yang lalu terjadi keributan sesama pengunjung sidang," Jelas Eko,
Rabu (13/07/22).
Selain itu Dwi (40th) warga watu kelir yang ingin menyaksikan jalannya persidangan keponakakannya merasa sangat kecewa dengan aturan tersebut, "Saya sangat kecewa, jauh jauh datang dari watu kelir tapi tidak diizinkan masuk" Ungkapnya.
(𝙴𝚔𝚘 𝙰𝚛𝚢𝚊𝚗𝚝𝚘)