-
Mojokerto | BNRI NEWS
Keresahan masyarakat Meri Kota Mojokerto akibat bau aroma tidak sedap akhirnya ditindaklanjuti oleh Satpol PP kota Mojokerto dengan menyegel Home industri pembuatan sandal jepit tersebut.
Lokasi pembuatan sandal jepit tersebut terletak di Keluruhan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto didatangi petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan diadakan pemeriksaan ternyata belum memiliki kelengkapan izin, sehingga dilakukan penyegelan pada Senin, 18 Juli 2022.
Menurut Sekretaris Satpol PP kota Mojokerto, Ganesh P Kresnawan, setelah diadakan pemeriksaan ternyata belum ada IMB.
“Sudah bisa menunjukkan NIB, tapi belum bisa menunjukkan IMB. Untuk sementara kita lakukan penindakan, sampai izin semua terbit,” kata Ganesh Kresnawan.
Masih menurut Ganesh, pihaknya turun langsung bersama DLH dan perangkat setempat untuk memastikan kebenaran aduan dari masyarakat sekitar yang resah akan adanya dampak dari limbah yang menguap di lingkungan.
Diketahui bahwa pihak pembuat sandal jepit sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), namun masih belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sehingga pihaknya, harus melakukan penindakan sementara dengan menghentikan aktivitas di dalam home industri dan menyegel area depan bangunan. Hingga izin semua sudah lengkap.
“Untuk itu kami turun bersama DLH dan Pak Lurah, berdasarkan aduan warga dampak dari limbah yang menguap. Lalu mengecek kelengkapan izin usaha dan bangunan yang lengkap,” jelas Ganesh.
Pihaknya memastikan, nantinya jika sudah memiliki kelengkapan izin, maka pemilik sudah bisa mengoperasikan kembali home industri yang diketahui sudah beroperasi hampir dua bulan ini.
“Ini pemilik kooperatif, akan ke kantor untuk mengurus kelengkapan izin. Supaya bisa kembali beroperasi lagi,” pungkas Ganesh
(Nanang H)