• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Giat Penandatanganan Sinergi Pelayanan Publik Antar Pemerintah Kota Bekasi dengan Ombudsman RI

    Selasa, 21 Juni 2022, 08:27 WIB Last Updated 2022-06-21T01:27:40Z
    -
    -


     BEKASI | BNRI NEWS 

    Pemerintah Kota Bekasi menggelar Penandatang Perjanjian Kerja Sama Antara Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya dan Perangkat Daerah di Kota Bekasi pada hari Senin, 20 Juni 2022 di Aula Nonon Sonthanie Kota Bekasi.

    Turut hadir pada giat ini; Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Perhubungan Kota Bekasi, juga perwakilan dari 12 Kecamatan di Kota Bekasi. 

    Giat penandatanganan tersebut dibuka oleh Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dengan mengutarakan bahwa giat tersebut merupakan langkah penindaklanjutan nota kesepakatan sebelumnya.

    “Penandatanganan perjanjian kerja sama hari ini menindaklanjuti nota kesepakatan antara ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Kota Bekasi tentang sinergi Penyelenggaraan Pelayanan publik di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi nomor 31/ORI-MOU/XI/2021 dan Nomor 163 Tahun 2021 yang telah ditandatangani pada tanggal 4 November 2021.” tegas Tri.


    Tri Adhianto juga menyampaikan kerja sama antara Perangkat Daerah Kota Bekasi dan Ombudsman Republik Indonesia dilaksanakan melalui beberapa aspek.

    “Pertama pertukaran data/informasi terkait penyelenggaraan pelayanan publik. Kedua, pengawasan pelayanan publik dalam bentuk penyelesaian laporan/pengaduan dari masyarakat. Ketiga, monitoring dan penilaian atas implementasi standar pelayanan publik yang telah disusun oleh perangkat daerah. Keempat, peningkatan dan pengembangan kompetensi SDM. Kelima, monitoring dan evaluasi para pihak pelaksanaan monitoring.” ulas Plt. Wali Kota.

    Selaku Plt Walikota Bekasi, Tri menyampaikan harapannya dalam pengoptimalan peran Ombudsman RI dan para perangkat daerah. “Diharapkan dengan adanya perjanjian kerja sama ini, dapat mengoptimalkan peran antara Ombudsman RI dan perangkat daerah dalam meningkatkan komitmen, kerja sama, dan sinergi antara para pihak dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik.”


    Tri juga berharap adanya pencegahan maladministrasi. “Mencegah maladministrasi dalam pelayan publik dan mewujudkan layanan publik yang berintegritas serta terlaksananya pelayanan publik yang prima dan optimal di Kota Bekasi.” imbuh Tri.


    Taufik
    (Ndoet/INT.DT)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini