• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Cabuli dan Tipu Korban Puluhan Juta, Dukun Cabul di Tangkap Sat Reskrim Polres Sukoharjo

    Jumat, 03 Juni 2022, 10:15 WIB Last Updated 2022-06-03T03:15:07Z
    -
    -



    Sukoharjo | BNRI NEWS

    Satreskrim Polres sukoharjo berhasil menangkap Seorang dukun palsu warga Joho Sukoharjo.

    Pelaku diketahui berinisial RM warga Joho Sukoharjo,RM ditangkap karna telah menipu dan mencabuli korban nya. 

    Pelaku melakukan penipuan dengan berkedok menjadi dukun palsu dan menipu korban SNR (52),senilai Rp 70 juta tak sampai disitu pelaku juga mencabuli korban. 

    kini pelaku ditahan, di Mako Polres Sukoharjo untuk proses hukum," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, dalam konferensi Pers, di Mako Polres Sukoharjo, Kamis (2/6).

    Kapolres membeberkan pelaku RM masih bertetangga dengan korbannya, SNR (52).

    Pelaku ini mengaku sebagai dukun kemudian melakukan penipuan sejumlah uang, dan berdalih ritual yang berujung mencabuli korban.

    "Pelaku RM tersebut melakukan penipuan dengan modus seorang dukun yang dapat membantu mengabulkan keinginan dari korbannya," papar Kapolres.

    Kejadian tersebut berawal ketika korban cerita pada pelaku ingin pisah dengan suami.

    Pelaku mengatakan dia kenal dengan seorang dukun yang bisa membantu masalah korban.

    "Sebenarnya yang jadi dukun adalah pelaku sendiri dengan menggunakan nomor handphone lain untuk menghubungi korban," ungkap dia.

    Setelah tujuannya tercapai dengan bercerainya korban, pelaku atau dukun palsu tersebut menawarkan bisa memberikan harta karun peninggalan Bung Karno.

    Pencarian harta karun berlangsung sejak 2018 hingga Maret 2022 melalui berbagai upacara ritual.

    Ritual ini mulai dari membeli minyak apel, kepala babi, sepasang ayam cemani, hingga berhubungan badan.

    Pada akhirnya pelaku tidak bisa memberikan harta karun peninggalan Bung Karno.

    Aksi tersebut dilakukan oleh pelaku dari 2018 sampai Maret 2022 dengan total kerugian materiil sebesar Rp70 juta.

    Atas perbuatan pelaku tersebut dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.

    Boni
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini