• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Paralegal LawFirm LSM BPPI Sulsel Apresiasi Kejagung Stop Perkara Melalui Restoratif Justice

    Selasa, 24 Mei 2022, 17:03 WIB Last Updated 2022-05-24T10:03:16Z
    -
    -



    Makassar | BNRI NEWS

    Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif alias diluar pengadilan kini menjadi trend, Kejaksaan Agung merilis selama 2022 ini lebih 1000an kasus pidana distop dan selesai melalui proses Restoratif Justice.

    Samsul Hadi,SH (CMT-ALC) seorang Paralegal LawFirm merangkap Ketua LSM BPPI (Barisan Patriot Peduli Indonesia) DPW Sulawesi Selatan mengapresiasi langkah jajaran Kejaksaan yang tengah getol mengkampanyekan penyelesaian perkara hukum pidana (ringan) tidak melalui pengadilan , namun cukup melalui proses keadilan restoratif.

    Sebagaimana dilansir media, sejak beberapa bulan lalu secara nasional Kejaksaan membangun "home restoratif justice" . Di Sulawesi Selatan, menurut Samsul Hadi, juga telah terbangun sarana restoratif justice tersebut di kota dan kabupaten.

    Ketua LSM BPPI Sulsel ini menaruh simpatik kepada pihak Kejaksaan yang telah bersinergi dengan Pemerintah kota/ kabupaten dengan membangun fasilitas umum khususnya masyarakat yang berperkara, untuk tidak menempuh jalur hukum di meja hijau (pengadilan), akan tetapi cukup menggunakan jalur diluar sidang yakni restoratif justice.

    LSM BPPI DPW Sulawesi Selatan menurut Samsul identik dengan LSM peduli hukum, terbukti LSM ini para pengurusnya terdiri dari praktisi Lawyer aktif dan Paralegal LawFirm. Lebih Sebelas Pengacara bergabung di LSM BPPI Sulsel, semua aktif berpraktek Kepengacaraan dan Mediator di beberapa Law Firm yang ada di Makassar. Kami juga mendiklatkan 5 Aktifis LSM BPPI dibidang Paralegal sebagai ujung tombak pembelaan dan  penanganan masalah hukum di masyarakat", katanya. 
    Tak tertutup kemungkinan akan men-diklatkan kadernya sebagai Mediator non Hakim, Bidang Pertanahan dan Sengketa perdata dan Company, yang kinerjanya sesuai Ketentuan Mahkamah Agung RI.
     
    Bahwa tujuan peradilan hukum adalah mendapatkan kepastian , serta keadilan hukum yang mudah, murah dan cepat. 

    Namun melihat kondisi saat ini, betapa menumpuknya perkara baik pidana maupun perdata, maka keberadaan institusi restoratif justice menjadi solusi yang perlu disambut baik oleh lapisan masyarakat luas", ungkapnya.

    Eshayuda/boer/reykiswah
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini