• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kepala Desa Pabbentengang Didampingi Kuasa Hukumnya Angkat Bicara Setelah Keluar Putusan Pengadilan TUN Makassar

    Sabtu, 16 April 2022, 20:35 WIB Last Updated 2022-04-16T13:35:58Z
    -
    -



    Gowa | BNRI NEWS

    Kepala Desa Pabbentengang melakukan Konfrensi Pers di Warkop Philoo didampingi oleh TIM Kuasa Hukumnya Herman Nompo, S.H, Irpan, S.H.,M.H, Kartini, S.H.,M.H, Willem Pattiwaelapia, S.H, dengan adanya pemberitaan beberapa hari lalu pada beberapa portal media online 'Toddopuli Indonesia Satu/infomakassarterkini.com' dengan judul berita "Pemecatan Kepala Dusun Sugitanga, Desa Pabbentengang, Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa terus bergulir hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)" dan 'pensilrakyat.com' judul berita "Merasa Dirugikan, Kades Pabbentengang Digugat ke PTUN Makassar". Kamis, 14/04/2022


    Di depan awak media saat diwawancarai mengatakan "bahwa gugatan yang dilakukan sdr. Sahabuddin, didampingi Kuasa Hukumnya Andi Hasruni yang sempat bergulir beberapa minggu di PTUN menyampaikan bahwa gugatan pembatalan KTUN dilayangkan karena Laporan Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa No. 700/LHP-K/Insp/2020 tertanggal 20 Februari 2020 tentang Laporan Hasil Pemeriksaaan khusus terhadap kepala desa Pabbentengang kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa tersebut tidak dilaksanakan oleh Kepala Desa Pabbentengang Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa."


    Lanjut  TIM Hukum dari CLA LAW FIRM mengatakan "gugatan yang penggugat sangat disayangkan karna bunyi putusan tidak sesuai dengan harapan penggugat dalam artian kepala desa tersebut sebagai tergugat dapat memenangkan karena gugatan penggugat tidak diterima dalam putusan perkara PTUN MKS.


    Kepala Desa Pabbentengang kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa tersebut bersama dengan  Kuasa Hukumnya mengatakan rasa syukurnya setelah keluar putusan dari PTUN bunyi :
    Dalam Penundaan 
    - Menyatakan Permohonan Penundaan Penggugat tidak diterima;
    Dalam Pokok Perkara 
    - Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;
    Dengan ini menganggap bahwa sebagai kepala desa tetap berperilaku sesuai prosedur dan tanpa ada rasa sakit hati setelah adanya gugatan. Ungkapnya

    Laporan : SP
    editor:sh
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini