-
Toraja Utara | BNRI NEWS
Seorang pengusaha pengangkut kayu, Yoman Pasongli mengeluhkan operasi penangkapan yang dilakukan UPT Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Saddang 11 Toraja Utara. Penangkapan itu disebut tidak dilengkapi surat penyitaan.
Yoman Pasongli menuturkan, kayu-kayu miliknya disita dan diamankan di Kantor KPH Saddang Torut. Meski sudah diamankan, sampai saat ini ia tidak diberi surat penyitaan.
"Kendaraan saya ditahan di Kaleakan. Mobil saya beserta kayu yang saya beli di Luwu Timur langsung digiring ke kantor Saddang 2. Saya minta surat penyitaan namun tidak diberi. Tanpa ada jawaban dari KPH. Sekarang saya tidak tahu statusnya seperti apa," kata Yoman, Jum'at (25/3/2022).
Yoman mengaku sudah bertemu Kepala KPH Saddang Torut, Gazali. Ia pun telah menyerahkan semua dokumen yang diminta, namun kayu-kayu miliknya masih ditahan.
"Saya merasa dipermainkan ini. Ini semena-mena namanya. Kami digiring kiri-kanan alias di pinpong sedangkan semua berkas-berkas sudah kami tunjukkan. Semua sudah ada. Mulai surat ijin angkutan, dan surat nota pembelian dan saya rasa semua sudah sesuai dengan prosedur pengangkutan kayu. Tapi kendaraan dan kayu saya tetap ditahan di kantornya," tutur Yoman.
Selama kendaraannya ditahan, Yoman mengaku telah mengalami kerugian sampai puluhan juta. Yoman menduga pihak KPH Saddang sengaja ingin mematikan usaha mereka.
"Ini sama saja mematikan usaha kami. Karena apa, ini mobil sementara saya cicil sedangkan mobil saya sudah 3 hari di sini ditahan. Saya minta untuk dipinjam pake namun beliau tidak kabulkan," ucap Yoman.
Yoman mengatakan, Kepala KPH Gazali memang gemar mempersulit pengusaha. Ia juga tidak bisa bekerja sama dengan masyarakat Toraja Utara.
"Saya berharap agar pak Gazali bisa dimutasi keluar dari daerah Toraja Utara karena gagal dalam mengambil kebijakan. Tidak hanya itu, pada saat saya ke kantornya tanyakan soal kendaraan saya sementara berdiskusi dengan Pak Gazali di depan teman-teman media beliau langsung ambil kalender dan melempar ke meja dan kena muka saya," beber Yoman.
Sementara itu Gazali yang dikonfirmasi membernarkan adanya penangkapan tersebut tanpa diberikan surat penyitaan. Ia beralasan, belum terbitnya surat penyitaan karena sementara dalam penyelidikan.
"Jadi begini pak kami belum memang keluarkan surat penahanan karena kita belum tahu statusnya seperti apa. Sementara dalam penyelidikan," katanya.
Lanjut Gazali, pihaknya baru akan mengeluarkan surat penahanan jika ditemukan dua alat bukti. Sementara alat bukti yang ditemukan saat ini baru satu alat bukti
(Amos Minggu)