• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Jual Beli Tanah yang Berujung Ke Pidana, Kuasa Hukum HL Ankat Bicara

    Jumat, 25 Maret 2022, 17:04 WIB Last Updated 2022-03-25T10:04:11Z
    -
    -


    Toraja Utara | BNRI NEWS


    Kuasa hukum HL, Marwan Mansur SH bersama rekannya saat konferensi pers terkait kasus perdata kliennya Kasus jual beli tanah di Bolu kecamatan Tallunglipu kabupaten Toraja Utara (Torut), dimana Hendrik Lembangan (HL) dijadikan tersangka karena dituduh melakukan penipuan dalam jual beli tanah.

    Menurut HL melalui kuasa hukumnya, Marwan Mansur kepada media di Rantepao, Kamis 24 Maret 2021, mengatakan bahwa dirinya keberatan karena kliennya diarahkan ke pidana padahal harusnya perdata karena ini menyangkut jual beli tanah.


    Namun, kliennya malah ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana penipuan dengan laporan Polisi NO POL : LP/B/05/1/2022/SPKT/RES Torut tanggal 11 Januari 2022. Padahal dalam edaran Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia nomor B-230/E/Ejp/01/2013 tentang penanganan perkara tindak pidana umum yang objeknya berupah tanah. Dimana didalamnya dijelaskan bahwa kasus perdata tidak boleh dibawah ke ranah pidana.

    Dikatakan Marwan bahwa pada, 11 Januari 2022 kliennya dilaporkan karena kasus jual beli tanah ke Polres Torut, dan pada 28 Januari 2022 kliennya dipanggil ke Polres Torut dan pada tanggal 31 Januari kembali dipanggil dan langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan tetapi tanpa surat penetapan tersangka dan pernah diberikan SPDP ketika keluar surat sidik dari Reskrim pada tanggal 11 Januari 2022 padahal seharusnya ada.

    “Seharusnya tujuh hari setelah dikeluarkannya surat penyidikan ini dia memberikan surat SPDP ini kepada terlapor dan diberikan juga surat penetapan tersangkanya dan dibacakan, tetapi sampai saat ini dan detik ini kami tidak pernah menerima SPDP maupun penetapan tersangkanya dan saat ini kasusnya telah dilimpahkan ke kejaksaan cabang Toraja Utara tanpa diberikan SP2HP dari penyidiknya” jelas Marwan.

    Dalam kasusnya ini Mawan menyayangkan tindakan kepolisian yang menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus penipuan, dan digiring ke rana pidana harusnya ini dibawah ke perdata karena menyangkut jual beli tanah. Dan pihaknya juga sebelumnya mengajukan penangguhan perkara pidana karena saat ini telah berjalan perkara perdata namun tidak pernah digubris oleh penyidik yang menangani kasus ini. Kanit PPA harusnya paham betul kasus jual beli tanah menyangkut akta jual beli clausula hukum dan syarat sahnya suatu perjanjian ini murni perdata.
    Dirinya berharap kepada jaksa yang menangani kasus ini bisa patuh kepada surat edaran penanganan perkara tindak pidana umum yang obyeknya berupa tanah yang dikeluarkan pada tahun 2013 yang menyatakan apabila jual beli tanah ini menyangkut akte jual beli clausula hukum syarat sahnya suatu perjanjian yang merupakan murni perdata tidak digiring ke arah pidana.


    (Amos Minggu)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini