-
SOLO | BNRI NEWS
Seorang ayah seharusnya menjadi pelindung dan panutan bagi anak anaknya,tapi lain dengan seorang ayah berinisial AA (37) warga Pucang Sawit, Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Jengah.
kini AA harus berurusan dengan pihak kepolisian karna AA nekat menyetubuhi putri kandungnya sendiri
Tak Hanya sekali, sang ayah bejad ini nekat menyetubuhi putrinya hingga berulang kali.
Kasus ini terbongkar ketika sang anak mengadukan perbuatan bejat ayahnya ke ibunya.
Polisi mengungkap Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolresta Solo Kombes Pol Adi Safry Simanjuntak, Rabu (23/3/2022).
AA sendiri diketahui berprofesi sebagai pengamen jalanan.
Dalam melakukan aksi bejatnya itu, pelaku memberikan ancaman kepada anaknya
Ancaman yang diberikan berupa tidak dipinjami sepeda motor, dan handphone.
Dari laporannya, korban sudah disetubuhi sang ayah sebanyak delapan kali.
Akibat perbuatannya, sang ayah Bejat terancam dijerat Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76 D UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ryan