• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Uang Pesangon 300 Pensiunan BRI Belum Dibayarkan, ANPBRI Tunjuk Tim Advokasi

    Kamis, 10 Februari 2022, 15:12 WIB Last Updated 2022-02-10T08:12:22Z
    -
    -



    Makassar | BNRI NEWS


    Asosiasi Nasional Pensiunan Bank Rakyat Indonesia (ANPBRI) Perwakilan Sulawesi Selatan menuntut PT  Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk untuk membayar uang pesangon karna pemutusan kerja bagi karyawan, dimana sudah hampir sepuluh tahun tidak ada kejelasan dari pihak Manajemen BRI.

    Lebih dari 300 orang pensiunan yang tergabung dalam Asosiasi Nasional Pensiunan Bank Rakyat Indonesia (ANPBRI) perwakilan Sulawesi Selatan belum terbayar uang pesangon sampai sekarang.

    Dimana pada tahun 2013, telah terjadi Nota Kesepakatan antara pihak Direktur Utama BRI dengan perwakilan Pensiunan, namun hingga saat ini belum terealisasi.

    Sudah hampir sepuluh tahun belum pihak Manajemen BRI belum membayar uang pesangon yang jumlahnya lebih 300 orang se-Sulawesi Selatan," ujar  H.Manshur shah Ketua ANPBRI perwakilan Sulawesi Selatan  saat di temui di Warkop Batas Kota yang di dampingi oleh Tim Advokasi dari Celebes Intelectual Law, Rabu (09/02/2022).

    H.Manshur Shah mengatakan bahwa sekarang Pihak ANPBRI akan  menggunakan jasa Advokasi dari Celebes Intelectual Law yang terdiri dari Ridwan Basri, S.H.,C.L.A dan Asywar, S.ST.,S.H.

    "Kami akan di dampingi oleh Tim Advokasi dari Celebes Intelectual Law, dan dalam waktu dekat ini akan menandatangani Surat kuasa untuk kepentingan para anggota guna mendapatkan haknya," tutur H.Manshur Shah.

    Sementara itu, ditempat yang sama, Ridwan Basri, S.H.,C.L.A mengemukakan bahwa guna mengimplementasikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta mewujudkan penghargaan perusahaan terhadap para pekerja khususnya para pensiunan, seharusnya PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memberikan hak-hak kepada setiap pensiunan.

    "Dimana sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 167 ayat 1 mensyaratkan adanya pembayaran pesangon sesuai ketentuan kepada setiap pensiunan apabila perusahaan tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program pensiun," ungkap Ridwan Basri, S.H.,C.L.A selaku Tim Advokasi ANPBRI.

    Mengingat semua perusahaan harus Comply terhadap ketentuan perundangan yang mewajibkan untuk memperhitungkan atau membandingkan besaran manfaat pensiun yang diterima pensiunan di dalam program pensiun dengan uang pesangon sesuai ketentuan perundangan," jelas Ridwan,S.H.,C.L.A.

    Ia menambahkan bahwa akan melakukan upaya-upaya hukum terhadap seluruh pensiunan BRI yang berjumlah 300 orang lebih yang tergabung dalam ANPBRI Sulawesi Selatan," tandasnya.

    Selain itu," kami bersama Tim akan menyurat dan menghadap langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian BUMN, DPR RI, dan Presiden Joko Widodo demi tercapainya hak-hak pensiunan BRI yakni, terbayarnya uang pesangon pensiun," tutup Ridwan.

    Sementara itu pihak kepala Wilayah BRI Sulawesi Selatan sampai sekarang belum berhasil di konfirmasi hingga berita ini di naikkan.

    SH
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini