• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Perubahan Status Kota Mojokerto Menjadi PPKM Level 2, Jam Malam Akan Diberlakukan

    Kamis, 10 Februari 2022, 06:20 WIB Last Updated 2022-02-09T23:20:46Z
    -
    -



    Mojokerto | BNRI NEWS

    Dengan meningkatnya angka positif warga yang terpapar covid-19 secara signifikan, Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali mulai 8 hingga 14 Februari 2022.

    Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, 2, 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

    Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut, Kota Mojokerto masuk dalam kategori PPKM Level 2.

    Dalam konferensi pers Rabu siang (9/2/2022), Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan membenarkan Kota Majokerto berstatus PPKM Level 2 saat ini. Untuk menghadapi hal tersebut Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 telah melakukan koordinasi.
    “Kita sudah kordinasi dengan Satgas Covid-19 terkait aturan Imendagri yang baru,” kata Kapolresta.

    Lebih lanjut, Kapolresta menyatakan, dalam aturan terbaru terdapat aturan pembatasan berlaku untuk tempat pusat perbelanjaan hingga area publik seperti taman dan tempat wisata. Toko-toko moderen, pedagang kaki lima dan mal kegiatan operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
    Sementara restoran atau rumah makan, kafe, dan hiburan dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB.
    Kapasitas pengunjung di tempat-tempat tersebut ikut dibatasi. 
    Tempat pusat perbelanjaan hanya boleh menampung sampai 75 persen sementara di area publik 50 persen.

    AKBP Rofiq menegaskan, akan mengaktifkan kembali penerapan jam malam pada setiap kegiatan masyarakat Kota Mojokerto.
    “Ini (aturannya) masih dibuat untuk menjabarkan kembali Imendagri terbaru. Kita akan mengaktifkan kembali (jam malam) pemabtasan kegiatan masyarakat yang berkaitan dengan konsep PPKM,” tegasnya.

    Kapolresta menambahakan, semua sektor tetap boleh beroperasi namun tetap memperhatikan aturan yag berlaku dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
    Wisatawan juga wajib menunjukan sertifikat vaksin melalui aplikasi pedulilindungi jika berkunjung ke Kota Mojokerto.
    “Intinya semua harus taat terhadap aturan dan mematuhi protokol kesehatan disetiap kegiatan,” Tegas Kapolresta.

    (Nanang H)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini