-
Mojokerto | BNRI NEWS
Perderan narkotika jenis sabu tidak hanya di kota, di pedesaan pun terjadi begitu masiv. Oleh karena itu aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya dalam menangkap pengedar narkotika tersebut menyisir sampai di pedesaan.
Terbukti pada Sabtu siang(12/2/2022), tim dari Satresnarkoba Polres Mojokerto melakukan Penangkapan dua pengedar sabu kelas teri di jalan Desa Centong kecamatan Gondang Mojokerto.
Dalam penangkapan tersebut, prosesnya berlangsung dramatis seperti dalam film-film, dimana seorang polisi terseret mobil tersangka yang berusaha kabur.
Kejadian penangkapan pengedar sabu tersebut terekam kamera, terlihat mobil Nissan Grand Livina hitam nopol B 1410 FMY milik tersangka berhenti di tepi jalan. Kemudian, tim dari Unit 2 Satreskoba Polres Mojokerto datang mengendarai mobil Toyota Avanza putih menghadang dari arah berlawanan.
Seorang polisi berpakaian preman mengendarai sepeda motor berhenti di samping kanan mobil tersangka, tersangka nekat memajukan mobilnya. Salah satu tim Unit 2 Satreskoba Polres Mojokerto melakukan penyergapan dengan berusaha membuka mobil tersangka. Namun, tersangka berusaha kabur dengan cukup kencang memundurkan mobilnya.
Saat itulah, Bripda Rizky Febrian (anggota Unit 2) terseret mobil tersangka itu berpegangan pada kap mobil warna hitam tersebut.
Bripda Rizky akhirnya melepaskan pegangannya sekitar 10 meter kemudian. Salah seorang rekannya sempat meletuskan satu kali tembakan peringatan ke udara. Namun, tersangka tetap memacu mundur kendaraannya.
Di dalam mobil hitam tersebut ada dua tersangka yaiutu Dani Setyawan (21) dan Condro Hadi Purnomo (21), keduanya warga Desa Sampangagung, Kutorejo, Mojokerto.
"Kami berupaya membuka pintu mobil itu, tapi tersangka melakukan perlawanan dan kabur. Saya pegangan di kap mobil, ternyata mobil tersangka malah mundur," kata Bripda Rizky kepada wartawan di kantor Satreskoba Polres Mojokerto, Rabu sore (16/2/2022).
Tak mau buruannya kabur, polisi terus mengejar mobil tersangka yang berjalan mundur. Mobil tersangka akhirnya menabrak sebuah pohon di tepi jalan sekitar 50 meter dari titik awal penyergapan. Kedua pengedar sabu kelas teri itu baru menyerah setelah mobil mereka menabrak mobil polisi dari arah berlawanan.
"Dari kedua tersangka kami sita dua paket sabu masing-masing beratnya 0,32 gram. Keduanya pengedar kecil," terang Kasat Reskoba Polres Mojokerto AKP Bangkit Dananjaya.
Kemudian, polisi memburu J (21), warga Desa Sampangagung, Kutorejo yang memasok narkotika golongan I itu ke tersangka Dani dan Condro.
Masih menurut Bangkit, J diringkus di rumahnya sekitar 5 jam setelah penyergapan di Jalan Raya Desa Centong.
"Dari J tidak kami temukan barang bukti narkoba, tapi dia mengakui dua paket sabu dari dirinya. Kami kembangkan lagi asal barang yang diterima J," Ujar Bangkit.
(Nanang H)
