-
Enrekang | BNRI NEWS
Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU) gelar unjuk rasa di depan Kantor Bupati Enrekang, Selasa (15/2). Menuntut dicabutnya surat rekomendasi pembaharuan HGU PTPN XIV yang dikeluarkan Bupati Enrekang, H. Muslimin Bando seluas 3.267 hektar.
Tuntutan ini dikarenakan HGU tersebut dijadikan alat legitimasi oleh PTPN XIV untuk merampas tanah garapan dan menghancurkan lahan² peternakan masyarakat di dua kecamatan, Maiwa dan Cendana.
Ekspansi perampasan tanah yang dilakukan PTPN XIV terus berlangsung dengan kawalan aparat kepolisian. Padahal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) 19 Januari 2022 lalu di DPRD Enrekang telah keluar rekomendasi penghentian penggusuran terhadap tanaman masyarakat.
Selanjutnya, DPRD Enrekang kembali mengeluarkan surat penegasan penghentian aktivitas PTPN XIV tersebut pada 5 Februari 2022. Namun keesokan harinya pihak perusahaan kembali melakukan penggusuran di lingkungan Paskodi Kelurahan Bengkala.
Pada aksi unjuk rasa ini, aliansi masyarakat atau AMPU menyampaikan desakan dan tuntutan, diantaranya:
1. Bupati Enrekang membatalkan dan mencabut surat rekomendasi pembaharuan HGU PTPN XIV No. 424/2867/SETDA/2020
2. Penghentian aktivitas pembukaan lahan ilegal PTPN XIV
3. Memberikan perlindungan dan jaminan atas aktivitas hak-hak rakyat di atas lahan-lahan garapan mereka
4. Memberikan perlindungan dan jaminan hidup kepada petani-petani/peternak yang lahannya dihancurkan oleh PTPN XIV
5. Menuntut Pemerintah Pusat, Kementerian BUMN, PTPN XIV dan Pemerintah Kabupaten memberikan ganti kerugian terhadap tanaman dan ternak yang digusur serta diracun selama berlangsungnya aktivitas ilegal PTPN XIV.
Selengkapnya, rilis Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU)
Editor: SH