• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Tolak Untuk Melayani, Pelaku Akhirnya Sebar Video Mesum

    Kamis, 20 Januari 2022, 18:26 WIB Last Updated 2022-01-20T11:32:53Z
    -
    -



    Tana Toraja | BNRI NEWS

    Kepala Kepolisian Resort Tana Toraja AKBP Juara Silalahi, S.IK, M.H, menggelar press release penetapan tersangka kasus penyebar video pornografi yang sempat viral di media sosial, di Ruang Aula Bhayangkara Polres Tana Toraja, Kamis (20/01/22).

    Didepan awak media AKBP Juara Silalahi membeberkan bahwa pelaku penyebar video mesum pelajar yang dilakukan pada hari Senin 10 Januari 2022 di obyek wisata Kondora Kec. Mengkendek telah ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Tana Toraja beserta dengan barang bukti berupa satu buah hendpone merek Oppo warna biru milik tersangka yang digunakan untuk merekam.

    "Jadi setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh unit reskrim akhirnya ditemukan bukti yang cukup dan terhadap tersangka inisial YP (22) di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebara video pornografi dengan ancaman hukum maksimal 6 tahun penjara atau denda sebesar (Rp. 1.000.000.000,-) satu miliar rupiah" Ungkap AKBP Juara Silalahi.


    Sementara Kasat Reskrim AKP Syamsul Rijal menjelaskan modus pelaku perekam dan penyebar video mesum pelajar tersebut

    "Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa modus pelaku memang sengaja merekam video tersebut dan setelah itu mengancam korban dengan meminta uang minimal Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah), sampai batas esok harinya dan jika tidak dapat terpenuhi maka video tersebut akan disebar ke media sosial, namun keesokan harinya korban tidak dapat memenuhi permintaan pelaku. Selanjutnya pelaku meminta untuk dilayani namun korban menolak, sehingga pelaku menyebarkan video kemedia sosial. kami menyimpulkan bahwa ada unsur pemerasan" Jelas AKP Syamsul Rijal.


    Lanjut Syamsul Rijal menyampaikan kepada awak media, bahwa terhadap kedua pelaku mesum juga telah di tangani dan proses hukum tetap berjalan. Namun keduanya di bawah umur, sehingga proses hukumnya melalui pradilan anak.


    (Amos Minggu)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini