-
SIMEULUE | BNRI NEWS
Amarah Simeulue pada saat mendatangi BPK Perwakilan Aceh menanyakan tentang kejelasan LHP BPK RI tentang kasus SPPD DPRK Simeulue
Kepala Sekretariat BPK Perwakilan Aceh, Iwan Arif Wijayanto mengatakan bahwa 'LHP BPK RI Tentang kasus SPPD DPRK Simeulue sudah dikeluarkan dan telah diserahkan oleh BPK RI kepada Kajari Simeulue pada tanggal 5 Januari 2022 di kantor BPK Pereakilan Aceh"
Koordinator Amarah, Isra Fu'addi mengirimkan rilis nya kepada media ini, mengatakan bahwa penyampaian dari BPK Perwakilan Aceh tersebut merupakan harapan yang selama ini di tunggu bersama teman-teman "Alhamdulillah ternyata LHP sudah keluar dan telah diserahkan ke kajari Simeulue, Tinggal kita minta kajari agar segera memproses".
Isra menegaskan bahwa jika isi LHP terdapat kerugian negara maka diminta kepada kejari agar segera menetapkan tersangka, jika tidak ada kerugian negara dalam LHP maka perkara tersebut bisa dihentikan agar ada kepastian hukum terhadap perkara tersebut.
Kami berharap agar kejari Simeulue transparan dalam menyelesaikan perkara tersebut. kami akan tetap kawal sampai tuntas" Pungkas Isra(**)
(Helman)