-
PIDIE JAYA, BNRI NEWS
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya melakukan perkembangan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi DAK Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2019 pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pidie Jaya, Jumat (21/1/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Mukhzan, SH.,MH. melalui Kasi Intelijen, Rifai Affandi, SH.,MH mengatakan, mengenai Perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pengelolaan dan Penggunaan DAK (dana alokasi khusus) Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2019 Pada Dinas Kesehatan & Keluarga Berencana Kabupaten Pidie Jaya, sejauh ini Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pidie Jaya telah memeriksa sejumlah dokumen dan telah melakukan Pemeriksaan terhadap 38 Orang Saksi dan 2 Orang Ahli.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pidie Jaya juga telah melakukan penggeledahan beberapa waktu lalu di Dinas Kesehatan & Keluarga Berencana Kabupaten Pidie Jaya serta Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Pidie Jaya.
Lebih lanjut, Kasi Intelijen Kejari Pidie Jaya Rifai Affandi, penggeledahan tersebut disertai dengan tindakan penyitaan terhadap sejumlah dokumen. Saat ini pihaknya, sedang menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara (PKN) yang dilakukan oleh BPKP di Banda Aceh, mohon kiranya masyarakat bersabar.
Sejauh ini Kejaksaan Negeri Pidie Jaya belum menetapkan tersangka dalam perkara ini, dan berkoordinasi terus dengan pihak BPKP dalam rangka percepatan Audit PKN. Setelah hasil Audit rampung akan segera kita tetapkan tersangka, katanya.
Diketahui, sebelumnya pada tahun 2021 yang lalu Kejaksaan Negeri Pidie Jaya telah berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp 417.272.141,80 dari Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jembatan Pangwa TA- 2017. (**)
Helman