-
Boyolali | BNRI NEWS
Kasat Reskrim Polres Boyolali yang diduga melecehkan seorang wanita yang melapor atas kasus pelecehan seksual telah dicopot dari jabatannya. Bahkan, AKP Eko yang dianggap melanggar kode etik harus menjalani pemeriksaan Propam Polda Jateng.
“Sebelumnya saya Kapolda Jateng menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada warga yang telah melaporkan atas dugaan pelecehan, pelangaran etika yang dilakukan oleh anak buah saya,” ungkap Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi kepada wartawan, Selasa (18/01) terkait ulah mantan Kasat Reskrim Boyolali tersebut.
Sementara mutasi jabatan kasat reskrim dituangkan dengan surat telegram Nomor : ST/83 /I/ KEP/ 2022 Tanggal 18 Januari 2022. Kemudian, jabatan Kasat Reskrim Polres Boyolali yang baru dipercayakan AKP Donna Briyadi yang sebelumnya menjabat Kasatreskrim Banjarnegara.
“Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin langsung saya dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh AKP Donna Briyadi S.I.K., sebelumnya menjabat Kasatreskrim Banjarnegara,” tegas Kapolda.
Menurut kapolda oknum lain yang diduga terlibat dalam pelaporan saat ini dilakukan pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Jateng.
Pucuk pimpinan jajaran Polda Jateng menegaskan pencopotan jabatan Kasat reskrim sebagai pembelajaran anggota Polri lainnya bahwa Polri komitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
“Saya Kapolda Jateng dan seluruh anggota berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Kita tidak ingin menyakiti hati masyarakat,” tuturnya.
Kapolda menambahkan siapapun oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan tidak ada istilah tebang pilih.
Aziz