-
Mojokerto | BNRI NEWS
Untuk merespon keresahan masyarkat terhadap kenaikan harga minyak goreng, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan satu harga minyak goreng dan telah menyuplai stok minyak goreng ke berbagai pasar dan mini market agar tidak terjadi kelangkaan minyak goreng.
Berkaitan dengan itu, Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah minimarket di wilayah Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto guna memastikan stok minyak goreng aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Mojokerto. Dalam melakukan sidak tersebut, Bupati didampingi Kepala Disperindag Kabupaten Mojokerto, Iwan Abdillah .
Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak, Rabu (19/1/2022) pukul 00.01 WIB kemarin. Pada tahap awal kebijakan satu harga tersebut berlaku di ritel modern dan akan menyusul berlaku di pasar tradisional mulai tanggal 25 Januari 2022
“Pemerintah pusat dari Kementerian Perdagangan memberikan kebijakan untuk menyamakan harga minyak goreng setara Rp14 ribu per liter, mulai tanggal 19, pukul 00.00 WIB. Kita hari mengecek situasi di lapangan terkait dengan respon masyarakat dan pedagang minyak goreng,” Ujar Ikfina, Kamis (20/1/2022).
Lebih lanjut Ikfina menambahkan, dari hasil sidak di sejumlah minimarket di wilayah Kabupaten Mojokerto sudah menerapkan kebijakan dan arahan dari pemerintah pusat tersebut. Yakni harga minyak kemasan 1 liter seharga Rp14 ribu dan 2 liter seharga Rp28 ribu. Dari hasil sidak juga diketahui terjadi respon dari masyarakat.
“Antusias masyarakat untuk membeli, meski sudah ada pembatasan untuk pembelian. Tetapi tetap saja respon masyarakat yang berusaha untuk membeli di minimarket, namun alhamdulillah saya lihat tadi stok masih ada. Kelihatannya masyarakat ini suka membeli (minyak goreng, red) yang isi ulang, kemasan botol masih tersedia,” kata Bupati perempuan pertama di Mojokerto itu.
Terkait harga minyak goreng di pasar tradisional yang masih tinggi, lanjut Bupati, pihaknya akan menggelar Operasi Pasar (OP). Hal tersebut yang akan dilakukan pemerintah daerah jika terjadi permasalahan di tingkat bawah ketika para pedagang kecil masih membeli di atas harga Rp14 ribu per liter.
“Otomatis mereka mengalami kerugian. Nanti akan kita bantu masyarakat di pasar rakyat melalui Operasi Pasar. Karena ini kebijakan dari pemerintah pusat terkait dengan sangsi, kita mengikuti arahan pemerintah pusat. Sementara kita menunggu produk hukum yang resmi terkait petunjuk pelaksanaan dari kebijakan ini,” katanya.
(Nanang H)