• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    YARA Laporkan Bupati Abdya ke Ombudsman Pusat

    Rabu, 17 November 2021, 11:40 WIB Last Updated 2021-11-17T04:40:49Z
    -
    -



    JAKARTA | BNRI NEWS 


    Selasa (16/11) Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat Daya (Abdya), Suhaimi, melaporkan Bupati Abdya, Akmal Ibrahim, ke Ombudsman Pusat di Jakarta atas dugaan mal administrasi mengabaikan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan tidak segera melakukan pembagian Lahan bekas HGU PT Cemerlang Abadi yang telah di lepaskan secara sukarela oleh Perusahaan seluas 2.668,52 hektar kepada Masyarakat sekitarnya.

    "Kami melaporkan Bupati Aceh Barat Daya atas pengabaian terhadap upaya peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat dengan tidak segera membagikan lahan bekas HGU PT Cemerlang Abadi yang telah di lepas secara sukarela dan telah menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 2.668,52 hektar dan jika saja Bupati segera membagikan lahan tersebut seluas 2 hektar per Kepala Keluarga akan ada sebanyak 1.334 KK penerima lahan tersebut, yang jika di garap sebagai lahan pertanian dalam bentuk plasma maka akan membantu meningkatkan pendapatan bagi warga penerima lahan tersebut," terang Suhaimi

    Menurut aturan, Bupati mempunyai kewenangan untuk mendistribusikan tanah bekas HGU sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perpres Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria, dimana untuk pelaksanaan redistribusi tanah kepada masyarakat harus di dahului oleh SK Penetapan Subyek oleh Bupati selaku Ketua Tim Gugus Reforma Agraria (GTRA). 

    Informasi dari Kepala BPN Abdya, Zulkhaidir, yang di sampaikan kepada pers pada tanggal 12 Oktober 2021, ada 2.668,52 Ha lahan bekas HGU PT Cemerlang Abadi yang telah di lepaskan dan sudah di sampaikan kepada Bupati Aceh Barat Daya agar lahan tersebut segera di tetapkan SK redistribusinya untuk di terbitkan sertifikat oleh BPN, namun sampai saat ini Bupati Aceh Barat Daya masih tidak menindaklanjuti permintaan BPN tersebut. Padahal, jika itu di redistribusikan segera maka manfaatnya sangat besar bagi kesejahteraan masyarkat Aceh Barat Daya.

    "Kami membaca keterangan dari Kepala BPN Abdya bahwa BPN sudah meminta kepada Bupati agar segera menetapkan SK redistribusi lahan yang sudah menjadi objek TORA, namun sampai saat ini Bupati masih mengabaikan permintaan BPN tersebut, karena secara aturan redistribusi lahan TORA itu kewenangan nya sudah di berikan kepada Bupati," tambah Suhaimi di kantor Ombudsman Jakarta.

    Jauh hari sebelumnya, juga YARA telah menyurati Bupati Aceh Barat Daya, untuk segera mendistribusikan lahan TORA tersebut sejak tahun 2019 lalu, namun tetap tidak di laksanakan oleh Bupati Aceh Barat Daya, dan dari hal itu kemudian YARA menduga bahwa Bupati Akmal Ibrahim telah melakukan mal-administrasi dalam pelayanan publik. Khususnya, untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat Aceh Barat Daya yang ada di sekitar lahan TORA tersebut, dan untuk itu YARA Abdya meminta agar Ombudsman dapat merekomendasikan kepada Bupati Aceh Barat Daya agar segera membagikan lahan TORA tersebut kepada masyarakat sekitar lahan TORA tersebut, karena sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014, pasal 351 ayat (1) dan (4) Kepala Daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat sebagaimana di maksud pada ayat (1).

    "Kami juga sekitar 3 tahun lalu telah menyurati Bupati agar segera membagikan lahan seluas 2.668,52 hektar tersebut kepada masyarakat, namun di abaikan sampai saat ini, dan sesuai dengan pasal 351 UU Nomor 23 tahun 2014, kami mengadukan tindakan Bupati Abdya kepada Ombudsman agar merekomendasikan kepada Bupati untuk segera membagikan lahan tersebut kepada masyarakat sekitarnya, dan rekomendasi ini sifatnya wajib di laksanakan oleh Kepala Daerah," tutup Suhaimi yang di dampingi oleh Basri setelah menyerahkan Laporan kepada staf penerimaan di Ombudsman RI.

    (Helman)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini