• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Seorang Jurnalis Divonis Hakim PN Palopo 3 Bulan Kurungan : Inilah Sikap Kalangan Jurnalis & Dewan Pers

    Sabtu, 27 November 2021, 21:02 WIB Last Updated 2021-11-27T14:02:40Z
    -
    -


    Palopo | BNRI NEWS


    Putusan hakim atas kasus kriminalisasi wartawan Asrul di Palopo baru-baru ini hakekatnya merupakan perilaku terorisme terhadap demokrasi yang bertujuan untuk membunuh kebenaran dan menguburkan keadilan. Vonis bersalah dan diganjar hukuman kurungan 3 bulan terhadap wartawan Asrul karena memberitakan dugaan perilaku koruptif anak Walikota Palopo adalah teror mengerikan bagi jurnalis, pekerja media dan aktivis pejuang demokrasi. Para aktor kriminalisasi jurnalis, mulai dari pelapor, oknum polisi, oknum jaksa, oknum advokat, hingga ke oknum hakim, mereka semua adalah teroris bagi kehidupan demokrasi di negeri ini. Sayangnya UU Pers tidak mampu melindungi wartawan dari serangan para pelaku terorisme demokrasi itu... HANYA ADA 1 KATA: LAWAN...!!!* (Wilson Lalengke - PPWI Nasional).

    Sementara itu, terkait vonis Hakim PN Palopo kepada seorang jurnalis (Asrul) atas pemberitaannya tentang dugaan korupsi yang menyeret Pejabat teras Kabupaten Palopo tersebut, Dewan Pers pun menyatakan sikap. Inilah kutipan pernyataan Dewan Pers itu.

    Sejumlah jurnalis online di Makassar membentuk WAG Jurnalus Peduli Asrul guna mensikapi Kriminalisasi insan pers yang dilakukan aparat penegak hukum, baik penyidik, Jaksa serta hakim.

    Sangat disayangkan, nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian RI bahwa sengketa pemberitaan pers akan diselesaikan melalui peradilan pers oleh Dewan Pers, ternyata gagal dilaksanakan di lapangan. Terbukti seorang Jurnalis di Palopo Sulsel, diproses hukum dan telah divonis oleh Hakim PN Palopo dengan dalil pasai ITE, sementara tindak yang dituduhkan termasuk karya Jurnalistik menurut Dewan Pers .

    Kesemrawutan penerapan hukum kepada insan pers ini, jelas menabrak adagium baku bahwa UU Pokok Pers termasuk Lex Specialis , semestinya berlaku di atas Lex Generalis atau hukum yang bersifat umum.

    SamsulHD
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini