• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polres Klaten Ungkap Kasus Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Juwiring Klaten

    Rabu, 03 November 2021, 19:06 WIB Last Updated 2021-11-03T12:06:37Z
    -
    -


    KLATEN | BNRI NEWS

    Motif meninggalnya seorang ibu rumah tangga berinisial HDS (28) di Dukuh Panggang Welut, Desa Taji, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Propinsi Jawa Tengah Telah terungkap. 

    Tersangka S (43) tega menghilangkan nyawa korban karena memiliki dendam terhadap suami korban dan sering terjadi percekcokan antara kedua belah pihak, selain itu tersangka cemburu terhadap suami korban karna pernah melihat istrinya berboncengan dengan suami korban, ucapnya. 

    "Sebenarnya Sasaran utama saya adalah suami korban",tambahnya.

    Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, S.H., S.I.K., M.H., menyebutkan jika modus dari pelaku dalam menghilangkan nyawa korbannya dengan mencampur racun ke dalam minuman.


    "Modusnya tersangka menghilangkan nyawa korban dengan menebarkan racun," jelas Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (3/11/2021).

    Eko pun menambahkan, jika pelaku membeli racun itu di sebuah toko, racun ikan merk apotas 1 bungkus isi 4 butir, Setelah membeli 4 butir racun ikan ditumbuk di lantai menggunakan sandal bagian belakang. Setelah halus pelaku mencampurkannya ke dalam air mineral 1,5 liter.


    Kemudian pada saat rumah kosong pelaku memasuki rumah melalui pintu belakang yang tidak dikunci. Kemudian pelaku mencampurkan apotas ke dalam 3 botol air mineral tersebut di dalam kulkas dan pelaku menyiramkan racun ke frezer tempat membuat es batu serta menyiramkan ke tempat susu bubuk milik anak korban yang berada di kamar tidur. Tersangkapun sempat melayat ke rumah korban usai mencari kayu sebelum melarikan diri ke rumah temannya di Wonogiri.

    Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Edy Suryana menambahkan, tersangka kita tangkap di Wonogiri, jika motif dari perbuatan tersangka karena memiliki dendam.

    "Motifnya, tersangka memiliki dendam kepada suami korban. Sasaran utamanya suami korban karena sudah ada percekcokan dari kedua pihak ini," ujarnya

    Kini Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman  20 tahun penjara sampai seumur hidup.

    Aziz
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini