• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Ketika Hakim Mengadili Hakim: Akhirnya, Penganiayaan di Ruang Sidang BPSK Kota Makassar Diputus Pengadilan Negeri Makassar

    Sabtu, 06 November 2021, 11:03 WIB Last Updated 2021-11-06T04:03:36Z
    -
    -



    Makassar | BNRI NEWS


    Setelah setahun lebih, akhirnya penganiayaan yang dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim BPSK Kota Makassar dengan inisial "MA" kepada Litigasi Maybank Finance Eby Julies Onovia, SH disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar

    Persidangan yang dipimpin oleh Ir. Abdul Rahman Karim, S.H., selaku Hakim Tunggal, dengan tegas membacakan Putusan yang menyatakan bahwa Terdakwa MA, selaku Ketua Majelis Hakim BPSK Kota Makassar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHPidana. (01-11-2021)

    Sebelumnya diketahui bahwa MA melakukan penganiayaan kepada korban pada saat proses mediasi berlangsung di BPSK Kota Makassar. (17-09-2020). 

    Saat itu, mediasi berlangsung alot, dimana masing-masing pihak menyampaikan pendapatnya berdasarkan teori-teori hukum dan perundang-undangan. Tetapi tanpa disangka-sangka saat perdebatan teori tersebut, tiba-tiba Ketua Majelis BPSK Kota Makassar "MA" tidak mampu mengontrol emosi dan secara spontan mengangkat palu sidang sambil berteriak akan memecahkan kepala korban menggunakan palu sidang. Tak lama "MA" berlari mendatangi meja korban dan mengarahkan tendangan pada bagian perut sebelah kanan korban.

    Atas hal tersebut, korban segera melakukan visum dan membuat laporan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan terlapor "MA" yang dalam hal ini selaku Ketua Majelis BPSK Kota Makassar. Dalam proses penyidikan, ternyata pihak penyidik Polrestabes Makassar menjadikan laporan tersebut menjadi pasal 352 KUHPidana yaitu penganiayaan ringan.

    Korban, Eby Julies Onovia, SH menyatakan bahwa sedikit kurang puas,  karena merasa tidak tepat penerapan Pasal oleh penyidik yang menjadikan penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam pasal 352 KUHPidana, tetapi apapun itu Saya tetap menghargai upaya penyidik yang telah berupaya sampai berkas perkara berhasil dilengkapi dan akhirnya diputus di Pengadilan Negeri Makassar, pungkas Eby. 

    Eby Julies Onovia, S.H menyatakan hormat pada putusan yang telah dibacakan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Makassar. "Saya memberikan apresiasi atas putusan tersebut, disini kita bisa melihat bahwa semua orang sama di mata Hukum, tidak perduli dengan jabatannya, apabila terbukti bersalah maka harus dihukum.

    Selanjutnya Eby dan Tim akan menjadikan putusan tersebut sebagai dasar pengaduan kepada Gubernur Sulawesi Selatan dan kementerian terkait, agar tidak ada lagi tindakan yang mencoreng  disusun tata tertib dan peraturan sehingga peristiwa serupa tidak terulang. Jangan sampai BPSK sebagai lembaga penyelesaian sengketa malah menjadi sumber sengketa yang diakibatkan oleh oknum-oknum dalam BPSK".
    Harry

     Kiswah/SamsulHadi
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini