• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Buntut Pengemplangan Pajak Gunung Madu Plantations, Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulsel Diborgol oleh KPK

    Kamis, 11 November 2021, 14:55 WIB Last Updated 2021-11-11T07:55:10Z
    -
    -



    Sulawesi Selatan   | BNRI NEWS

     
    Buntut kasus dugaan pengemplangan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP), KPK memborgol Kepala KPP Pratama Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan, Kamis (11/11/2021).

    Wawan, selain diduga mengemplang pajak perusahaan gula di Kabupaten Lampung Tengah, juga diduga "kongkalikong" pembayaran pajak dengan 2 perusahaan besar lainnya: PT Bank Panin dan PT Jhonlin Baratama (JB).
    KPK menangkap Wawan Ridwan terkait pengembangan perkara dugaan korupsi perpajakan dengan terdakwa Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji.
    “Benar, informasi yang kami peroleh Rabu, tim penyidik KPK menangkap 1 orang pegawai pajak terkait pengembangan perkara dugaan korupsi perpajakan dengan terdakwa Angin Prayitno A,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri.

    Wawan Ridwan sudah tak asing lagi di kasus Angin Prayitno Aji. Ia pernah dipanggil sebagai saksi. Bahkan, namanya muncul dalam dakwaan Angin Prayitno terkait kasus pengaturan pajak.

    Ia disebut turut bersama-sama menerima suap bersama Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani; Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian.
    Mereka selaku tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak 2018-2019.

    Suap tersebut terkait dengan pengaturan pembayaran pajak tiga perusahaan besar yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP); PT Bank PAN Indonesia Tbk (PANIN); dan PT Jhonlin Baratama (JB). Nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

    Nilai suap yang mereka terima dari PT GMP, PT Bank Panin, dan PT Jhonlin Baratama (JB) berjumlah Rp 15 miliar dan SGD 4.000,000 atau setara Rp 42.147.012.000 (SGD 1 = Rp 10.536). Sehingga bila ditotalkan berjumlah Rp 57.147.012.000.

    Kekayaan Wawan Ridwan
    Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 24 Februari 2021, Wawan Ridwan tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 6,07 miliar.

    Wawan melaporkan harta berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Bekasi, Lebak, dan Bandung senilai Rp 4,76 miliar.
    Kemudian alat transportasi berupa sepeda motor Honda tahun 2019 dan mobil Honda tahun 2019 yang total nilainya Rp 523,5 juta. Harta bergerak lainnya Rp 619,4 juta.
    Kas dan setara kas tercatat sebesar Rp 164,34 juta. Dikurangi utang Rp 2,89 juta, maka total harta kekayaan Wawan menjadi sebesar Rp 6,07 miliar.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini