-
Jakarta | BNRI NEWS
Dalam kesempatan yang baik ini Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN-PPWI) Bapak Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menyampaikan program-programnya pencarian Polisi baik sebagai pengayom masyarakat yang baik, "Program pemilihan Polisi baik ini dengan tujuan agar para Prajurit kepolisian Republik Indonesia semakin menjunjung tinggi pengabdiannya terhadap masyarakat dan Bangsa, dengan menerapkan dirinya sebagai Polisi yang baik, yang bersih dari tindakan yang dapat merugikan orang lain ataupun mencari keuntungannya untuk pribadi (Pungli-red).
Berita ini disampaikannya kepada rekan-rekan media di bilangan Slipi, Jakarta Barat sebagai kantor pusatnya, pada hari selasa, (5/10/2021).
Beliau menjelaskan lebih lanjut bahwa, program acara ini berkat bekerjasama dengan
Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang akan memberikan Piagam Penghargaan
PPWI kepada 1.000 Polisi Baik pilihan masyarakat luas.
Tak luput pada kesempatan ini Wilson Lalengke juga memaparkan beberapa Persyaratan dan Prosedur pengajuan Polisi
Baik pilihan masyarakat tahun 2021 ini adalah sebagai berikut:
A. PERSYARATAN:
1) Anggota Polisi Republik Indonesia yang masih aktif (Polki dan Polwan);
2) Bertugas dimanapun, di unit dan satuan kerja manapun, di internal institusi Polri maupun di luar
Polri, di seluruh wilayah Indonesia maupun di luar negeri;
3) Telah bertugas minimal 5 tahun sebagai Anggota Polisi Republik Indonesia;
4) Tidak pernah melakukan kriminalisasi wartawan, pewarta warga, dan masyarakat umum, terkait
dengan unggahan karya jurnalisme warga (tulis, foto, image, karikatur, video, meme, dan
sejenisnya) non-SARA dan pornografi mereka di media massa, media sosial, maupun di jejaring
komunikasi komunitas (WhatsApp group, pesan berantai, pesan pribadi, dan lain-lain);
5) Tidak pernah melakukan tindak pidana pungutan liar (pungli), pemerasan, pemalakan,
perampokan, penipuan, dan korupsi (penyalahgunaan uang negara);
6) Sering menolong warga masyarakat di tempat tugas atau dimanapun ia berada;
7) Diajukan oleh minimal 3 orang warga masyarakat umum, baik secara sendiri-sendiri maupun
bersama-sama. Warga yang mengajukan tidak boleh mempunyai hubungan keluarga inti
(bapak/ibu, anak/istri, kakek/nenek, kakak/adik) dengan polisi tersebut.
Setiap warga masyarakat dapat mengajukan maksimal 3 orang Polisi Baik yang dikenalnya dengan baik,
mengetahui secara detail sifat, perilaku, dan karakter Polisi Baik yang diajukannya, dan sanggup
mempertanggungjawabkan pilihannya itu (minimal tanggung jawab moral). Diharapkan agar pengajuan
Polisi Baik ke Panitia tidak diketahui oleh yang bersangkutan.
B. PROSEDUR PENGAJUAN:
1) Setiap warga masyarakat, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing berhak
mengajukan Polisi Baik untuk mendapatkan penghargaan dalam program ini.
2) Ajukan maksimal 3 calon penerima Piagam Penghargaan Polisi Baik pilihan Anda dengan
mengisi formulir yang disediakan (terlampir) dan dikirimkan ke Panitia Pelaksana melalui email:
polisi.baik.ppwi@gmail.com, dengan menyertakan:
a. Foto Polisi Baik dalam pose pakaian dinas Polri;
b. Foto KTP dan KTA Polisi Baik (data pribadi diperlakukan sangat konfidensial).
3) Sertakan foto diri dan foto KTP warga yang mengajukan Polisi Baik tersebut dalam email
pengajuannya (data pribadi diperlakukan sangat konfidensial).
4) Pengajuan calon penerima Piagam Penghargaan Polisi Baik pilihan masyarakat dapat juga
dilakukan melalui kontak komunikasi WA di nomor: 0878-8588-0080 (Mas Ikung) atau pesan
pribadi di akun Facebook: @Sekretariat PPWI Nasional;
5) Waktu pengajuan: dari tanggal 01 s/d 31 Oktober 2021 (pukul 23.59 wib);
6) Seluruh proses pengajuan/pengusulan calon penerima penghargaan Polisi Baik ini tidak dipungut
biaya alias gratis;
7) Piagam penghargaan dan lencana Polisi Baik Indonesia dalam bentuk hard-copy akan dikirimkan
ke alamat Polisi Baik masing-masing dengan biaya pengiriman ditanggung oleh penerima.
Wilson Lalengke, S.pd, M.Sc, MA, dalam mengakhiri pembicaraan tersebut menyampaikan, "bahwa bila menjadi Polisi baik ini terwujud dengan baik dan sesuai harapan masyarakat luas yaitu sebagai pengayom masyarakat yang berbudi luhur maka akan terwujud secara otomatis terciptanya situasi yang nyaman dan aman dalam Bermasyarakat karena, Polisi yang baik adalah Polisi yang dapat memberikan rasa nyaman dan aman terhadap masyarakat dimanapun ditempat ia bertugas".
(Beni/Fy)