• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polres Klaten Ungkap Produsen Tembakau Gorila, Omset Hingga Puluhan Juta

    Selasa, 28 September 2021, 13:21 WIB Last Updated 2021-09-28T06:21:55Z
    -
    -




    Klaten | BNRI NEWS

    Satnarkoba Klaten, berhasil membongkar produksi Narkotika jenis tembakau gorila,
    ada pun pelaku berinisial K, warga Manjung, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten Jawa Tengah.

    Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Klaten AKP Mulyanto dalam keterangan persnya Senin (27/09/21) menjelaskan bahwa tersangka bisa memproduksi tembakau jenis gorila belajar dari Online dan diproduksi di Dukuh Klemut, Desa Jebukan, Kecamatan Klaten Utara, Propinsi Jawa Tengah.

    Sedangkan Barang bukti yang sudah di amankan berupa tembakau gorila seberat 1,5 kg.

    Lanjut Mulyanto mengatakan bahwa K,menjual tembakau gorilanya secara online dan teman2 dekatnya, kebanyakan konsumen atau pembeli barang haram ini berasal dari luar kota seperti Yogyakarta atau Soloraya.

    Tersangka mengedarkan barang haram ini menjadi paket kecil lalu di jual dengan harga Rp 150 ribu per paket kecil atau 1 gulung rokok.

    Tersangka juga menjual tembakau gorila dengan sasaran anak muda,Ia membenarkan hal tersebut " Iya pelaku menyasar anak muda" ujarnya.

    Dijelaskan Mulyanto,tersangka memproduksi tembakau gorila di sebuah ruko, dan tersangka menyebut bahwa bahan baku untuk campuran tembakau dia peroleh dari Jakarta, "dia juga berkata bahan bakunya juga mahal dah susah mendapatkannya" ujarnya.

    Tersangka sudah memproduksi barang haram ini sekitar 5-6 bulanan, dan mengedarkan barang haram tersebut dengan cara lewat media sosial Instagram.

    Tersangka juga mengatakan ke setiap 1 kg tembakau gorila dia mengeluarkan modal sebesar Rp 26 juta, dan hasil produksinya di jual kembali sebesar Rp 40 juta perkilonya, sehingga K mendapat keuntungan Rp 14 juta per 1 kg tembakau yang dia produksi.

    Kini tersangka di jerat hukuman minimal lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar, dengan Pasal 113 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    (Beni Ardiyono)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini