• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pemusnahan Barang Bukti Oleh Kejaksaan Negeri Sinabang

    Kamis, 02 September 2021, 09:51 WIB Last Updated 2021-09-02T02:51:16Z
    -
    -



    SIMEULUE | BNRI NEWS 

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinabang melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB), Narkoba (Narkotika Obat-Obatan terlarang) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Simeulue. Sekira Pukul: 10.30 Wib, Selasa (31/08/2021).

    Dilokasi kegiatan turut hadir, Bupati Simeulue, Kapolres Simeulue, Perwakilan Dandim 0115/Simeulue, Perwakilan Danlanal Simeulue, Perwakilan Pengadilan Negeri Sinabang, Perwakilan Mahkamah Syariah Sinabang, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sinabang, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Sinabang, Kalapas Negeri Sinabang, Rekan Pers dan seluruh jajaran pegawai Kejaksaan Negeri Sinabang dan undangan lainnya.

    Dalam kesempatan tersebut Kajari Sinabang R. Hari Wibowo, SH.,MH menyebutkan bahwa kegiatan pada hari ini pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika dan barang bukti lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan putusan Pengadilan Negeri Sinabang serta Mahkamah Syariah Sinabang.

    “Pemusnahan barang bukti ini adalah untuk mencegah penyakit masyarakat serta transparansi penegakan hukum,

    dan juga harapan kami kepercayaan masyarakat pada penegak hukum, yaitu Pemerintah Daerah, Kajari, Kapolres, Satpol PP semakin meningkat,” Pungkas Kajari Hari Wibowo.

    Lanjut Hari Wibowo, SH.,MH ia juga menjelaskan, Kejaksaan Negeri Sinabang hari ini melakukan pemusnahan barang bukti berupa Shabu shabu, Ganja, dan Hendphone (HP), dan barang bukti lainnya yang terkait dengan tindak pidana umum,  pemusnahan yang dilakukan dengan menggunakan blender dan juga dengan cara dibakar.

    “Setelah dilakukan pemusnahan Barang Bukti, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan Barang Bukti (BB),” jelasnya.

    (Helman)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini