• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Komisi B DPRD Jawa Timur : Pajak Final Naik Menjadi 1 Persen UMKM Bisa Mati

    Jumat, 03 September 2021, 08:08 WIB Last Updated 2021-09-08T08:33:25Z
    -
    -


    Surabaya | BNRI NEWS

    Wacana Pemerintah yang akan menaikkan tarif pajak final dari 0,5 persen menjadi 1 persen mendapat reaksi penolakan dari Komis B DPRD Propinsi Jawa Timur.
    Menurut Subianto, anggota komis B DPRD Jawa Timur menyatakan, bahwa keberadaan UMKM di Indonesia khususnya di Jawa Timur bisa terancam akibat adanya tarif PPH Final menjadi 1 persen, dan hampir sebagian besar UMKM merasa keberatan dengan adanya kenaikan tarif baru tersebut.
    “Semua mengalami kesulitan di dalam masa pandemi ini, kok pemerintah malah berencana menaikkan pajak final menjadi 1 persen. Jelas pelaku usaha UMKM mikro akan mati atau gulung tikar” kata Subianto ketika wawancara dengan para wartawan pada Kamis (2/9/2021) di Gedung DPRD Jawa Timur.
    Subianto menjelaskan, jika omset UMKM 4,8 M dalam satu tahun, maka dalam sebulan rata-rata omset 400 juta, dengan perhitungan UMKM akan membayar pajak final sebesar 4 juta per bulannya bila tarif pajak final 1 persen.
    “Uang Rp. 4 juta itu besar bagi pelaku UMKM, apalagi harus mengeluarkan biaya kebutuhan lainnya seperti gaji karyawan, biaya listrik dan biaya lain” sambung Subianto.
    Politisi Demokrat itu berharap, dalam kondisi ekonomi sekarang ini pemerintah harusnya membuat kebijakan yang meringankan rakyat terutama pelaku UMKM, jangan malah memberatkan para pelaku usaha kecil.

    Perlu diketahui, bahwa rencana manaikkan tarif pajak final menjadi 1 persen untuk pelaku UMKM tersebut terlihat ketika pemerintah menyodorkan Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP) kepada DPR.

    Pelaku UMKM menginginkan agar pengenaan tarif pajak final terhadap UMKM benar-benar mengacu pada UU Nomor. 11/2020 tentang Cipta Kerja beserta segala turunannya, agar bisa tercipta iklim usaha yang bisa membangkitkan perekonomian dengan membantu para pengusaha mikro ini dan tidak dibebani oleh pajak yang memberatkan.

    (Red/ Nanang Haryana)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini