-
Jakarta - bnrinews.id
Dalam rangka Pemerintah Jepang yang akan melepas, membuang tread water (limbah) dari PLTN Fukishima ke laut Samudra Pasifik berupa limbah Radio aktif cair yang berasal dari kecelakaan PLTN Fukushima, Jong Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Limbah Radioaktif yang berasal dari kecelakaan PLTN Fukushima merupakan air mengandung Tritium.Tritium dialam merupakan produk dari reaksi Nuklir antara molekul udara (Nitrogen dan Oksigen) dan sinar kosmik berenergi tinggi didalam atmosphire. Secara buatan,tritium merupakan lepasan yang dapat berasal dari PLTN dan percobaan senjata Nuklir. Kedua kegiatan ini dapat menyebabkan peningkatan Tritium secara signifikan kelingkungan.
2. Tritium dapat menimbulkan resiko kesehatan dikonsumsi langsung kedalam tubuh dalam jumlah yang sangat besar karena radiasi beta yang dipancarkan dapat merusak jaringan lunak dan organ dalam tubuh manusia.efek kesehatan dari Tritium mirip dengan kerusakan sel yang disebabkan oleh radiasi pengion yang di dihasilkan dari peluruhan Radioaktif dengan potensi Kanker dan bahaya kesehatan lainnya.hal tersebut juga mengancam potensi kerusakan sumber daya kelautan berbagai negara termasuk Indonesia.kerusakan ekosistem laut dan berbahaya bagi berkelanjutan dan kehidupan manusia.
3. Rencana pembuangan limbah Tritium ke laut oleh Pihak pemerintah Jepang lebih tepat dipandang sebagai suatu bentuk klirens(Bq/unit massa) yaitu pembebasan dari pengawasan badan pengawas terhadap limbah Radioaktif.karena limbah cair yang mengandung Tritium dan sebelumnya memerlukan pengawasan akan dibuang kelaut yang akhirnya tidak perlu lagi untuk diawasi.
4. Forum Jong Indonesia mendorong presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan untuk melindungi kekayaan laut Indonesia berupa ancaman ekosistem laut, kerusakan lingkungan, pencemaran air laut, dan berbagai ancaman ikan dan berbagai potensi ancaman limbah Radioaktif yang rencananya akan dibuang ke Samudra Pasifik yang merupakan satu kesatuan kelautan dengan Negara Indonesia.
5. Forum Jong Indonesia mendorong Kementrian Luar Negri, Kementrian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan, Kementrian Kelautan dan Perikanan, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, TNI
dan POLRI serta DPR dan DPD RI untuk melakukan berbagai upaya perlindungan kekayaan
sumber daya kelautan Indonesia untuk mendesak Pemerintah Jepang untuk menolak dan
mengkaji kembali rencana pembuangan limbah radioaktif ke samudera pasifik demi
melindungi dan menjaga keberlangsungan sumber daya kelautan dan kehidupan masa
depan umat manusia.
6. Forum Jong Indonesia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap menjaga
kelestarian lingkungan dan sumber daya kelautan yang ada di Indonesia sebagai bagaian
dalam menjaga keutuhan NKRI dan Indonesia sebagai “Poros Maritim Dunia” merupakan
aset kekayaan yang harus di lindungi sepanjang masa.
Demikian Pernyataan Sikap Kami sebagai bagian dari rakyat Indonesia yang berkomitmen untuk
menjaga dan melestarikan kekayaan segala sumber daya Indonesia yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.
(Red/Fiyan)