-
Cibodas | BNRI NEWS
Kotamadya Tangerang- Banten, Gelar operasi PPKM Darurat, Jajaran anggota personil Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota bersama 3 Pilar, berikan teguran ke Pemilik Usaha, Selasa (06/7) Jam 20:00wib.
Somasi teguran lisan ini dilakukan untuk membuat efek jera pedagang, karena tidak mau mengikuti peraturan pemerintah terkait PPKM Darurat, dalam mengentaskan dan memutus mata rantai penyebaran serta pencegahan penularan Virus Covid-19 yang hingga saat ini angka lonjakannya sangat tinggi di Indonesia.
Kami selaku petugas pengawas gugus tugas Covid-19 sudah 3 kali menegur pemilik usaha tersebut.
Namun pemilik usaha tersebut tetap membandel dan tidak mengindahkan serta tidak mematuhi himbauan Protokol Kesehatan (Prokes) 5M maupun jam tutup operasional usaha.
Turut hadir dalam gelar operasi kegiatan ini yaitu: Kapolsek Jatiwung, Kompol Dimas Aditya, ST,,S.I.K,, didampingi Panit Reskrim Ipda Deni, S.H dengan 15 anggota personil dari resmob, Shabara, Bhabinkamtibmas Cibodas Baru Aiptu H. Suwarto, Camat Cibodas Mahdiar, S.IP didampingi Kasie Satpol PP Kec Cibodas H. Iman, S.sos dengan 20 personil anggota Satpol PP Kecamatan Cibodas / Satpol PP Kota, Danramil 06/Cibodas Mayor Arm. Bambang S.Sos dengan 10 anggota personil.
Saat diwawancarai awak media, Kapolsek Jatiuwung Kompol Dimas Aditya, ST,,S.I.K,, menuturkan dalam gelar operasi kegiatan ini tertuju pada 3 pemilik usaha yaitu usaha Billiar milik Purba, Usaha Billiard milik Nainggolan dan Usaha Billiard milik Hutagalung.
Ketiga usaha tersebut bertempat di Jalan Perak Raya No 2, 3, 4, Rt 07 / Rw 11 kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Lebih lanjut, Ia pun memberitahukan, bahwa dalam pelaksanaan operasi ini didapati hanya satu tempat usaha yang masih buka yaitu usaha Billiard milik Hutagalung.
Kami pun langsung memberikan somasi teguran kepada pemilik usaha, dan suatu peringatan apabila dikemudian hari masih melanggar lagi, akan kami tindak sesuai peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dilain tempat, Camat Cibodas Mahdiar, S.IP didampingi Kasie Satpol PP H. Iman, S.Sos,, menjelaskan bahwa jajaran anggota personil Satpol PP Kecamatan Cibodas sudah sering kali memberikan warwaran himbauan lewat mikropon, himbauan lewat persuasif pendekatan, himbauan lewat surat edaran ke pemilik usaha, namun ada sebagian yang cuek dan tidak memperdulikannya.
Apalagi wilayah Kota Tangerang khususnya Kecamatan Cibodas saat ini masuk dalam daftar kategori Zona Merah, dikarenakan tidak adanya kesadaran warga masyarakat dalam mentaati dan mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) 5M yang sudah di informasikan oleh Pemerintah Pusat khususnya Pemerintah Kota Tangerang.
Terakhir, Kapolsek Jatiuwung, Kompol Dimas Aditya, ST,,S.I.K,, dan Camat Cibodas Mahdiar, S.IP serta Danramil-06 Cibodas berharap agar somasi teguran ini dijadikan pelajaran berharga bagi pemilik usaha yang ada di wilayah Kecamatan Cibodas khususnya Kelurahan Cibodas Baru, untuk mematuhi Protokol Kesehatan dan jam tutup operasional usaha.
Selalu menerapkan Prokes 5M : Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir / Hand Sanitizer, Menjaga jarak (Physical Distancing), Menghindari kerumunan, Mengurangi mobilitas serta selalu berdo'a agar pandemi ini segera berakhir.
(Red. Fiyan)
Editor: Irwan Agustino Neto