-
SIMEULUE |BNRI NEWS
Dua Perusahaan Persero Terbatas yakni PT. Araz Mulia Mandiri dan PT. Putra Ananda sebagai rekanan peserta tender Peningkatan Jalan Simpang Serafon-Patriot kode tender 2169383 (Simeulue) dengan nilai pagu sekitar Rp 24,9 Milyar melayangkan protes/sanggah atas keputusan Pokja LI-SML atas perihal penetapan pemenang paket jalan Simpang Serafon-Patriot (Simeulue) itu.
PT. Araz Mulia Mandiri dalam sanggahan nya tertanghal 12 Juli 2021 yang ditandatangani pimpinan Cabang Suprianto menyebutkan bahwa, upaya sangga adalah sesuatu hak bagi peserta yang merasa dirugikan, sesuai Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia No. 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaaan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
Point 4.2.13.
Dalam sanggahannya yang terdiri dari beberapa halaman disertai sejumlah argumen dan pasal pasal yang ada dalam aturan, PT. Araz Mulia Mandiri menyatakan sebagai salah satu peserta tender dengan urutan harga penawaran paling rendah mengajukan sanggahan atas proses tender dan penetapan pemenang untuk paket Peningkatan Jalan kode tender 2169383 karena telah terjadi penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 beserta perubahan dan turunannya, Perpres No. 12 Tahun 2021, Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 dan segala aturan serta petunjuk yang telah ditetapkan dalam Model Dokumen Pemilihan No. 2169383/35.3/POKJALI-SML/2021 tanggal 17 Juni 2021.
Kemudian alasan lain menurut PT. Araz. Mulia Mandir menyebutkan adanya penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan dan atau Pejabat yang berwenang lainnya. Adapun indikasi penyimpangan yang telah dilakukan oleh Pokja Pemilihan ada beberapa poin penting.
Satu diantara sekian dalam sanggahannya, PT. Araz Mulia Mandiri menyatakan bahwa Pokja Pemilihan menggugurkan penawaran dengan alasan, peralatan utama yang disampaikan jenis dump truck BK 9802 DA, BK 9442 DD dan BK9443DD bukan atas nama pemberi sewa.
Nah, menurut PT. Araz Mulia Mandiri dengan alasan di atas menunjukkan Pokja tidak melakukan evaluasi dokumen penawaran dengan berpedoman dan mengacu kepada Model Dokumen Pemilihan (MDP) No.2169383/35.3/POKJA LI-SML/2021 tanggal 17 Juni 2021. Sementara MDP tersebut adalah sebagai MDP untuk paket pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Serafon-Patriot (sta0+000+6+435) (DOKA)
Dimana katanya pada Point 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Halaman 29 Dalam MDP tersebut, Sub Poin (28.12) Evaluasi Teknis Huruf b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: Point 2, Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (pada halaman 33)
(b) Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa bukan atas nama pemberi sewa, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi.
Dipihak lain PT. Putra Ananda dalam sanggahannya tanggal 12 Juli 2021 ditandatangani oleh Direktur Isrianto menyatakan melakukan penyanggahan atas penetapan pemenang tender dengan kode tender yang sama dengan yang disangga oleh PT. Araz Mulia Mandiri karena merasa dirugikan oleh Pokja LI.
Diantara sekian banyak poin sanggahan oleh PT. Putra Ananda sebagaimana dalam uraian sanggahan yang tembusannya dilayangkan ke media yakni: indikasi adanya permainan antara Pokja dengan perusahaan yang dimenangkan dengan modus membiarkan kekurangan pengisian data pekerjaan yang sedang berjalan bagi perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang padahal itu jelas tidak boleh karena diatur dalam aturan yang dipersyaratkan dalam tender proyek kode 2169383.
Kepala Unit Pengadaan Barang & Jasa (UPBJ) Pemerintah Kabupaten Simeulue, yang dikonfirmasi wartawan Selasa , 13 Juli 2021 malam menyatakan pihaknya baru mendapat informasi ada satu perusahaan yang menyanggah.
"Yang saya tahu baru satu perusahaan yang ada menyanggah. Kebetulan ada dikirim juga ke WA saya, boleh dikatakan tembusan nya. Atas nama perusahaan PT. Araz Mulia Mandiri," jawabnya.
Sementara ditanya tentang sanggahan dari PT. Putra Ananda menyatakan belum mengetahuinya dan juga belum mendapatkan laporan dari Pokja LI.
Selanjutnya diminta tanggapannya sebagai kepala UPBJ Pemerintah Simeulue yang membawahi Pokja LI Simeulue menyatakan belum bisa menjawab secara rinci menunggu waktu yang ditentukan dan yang menjawab sanggahan itu adalah Pokja namun dia akan memantau, kecuali ada laporan dari Pokja dan perlu ditindaklanjuti maka bisa jadi APIP sebagai penilaiannya.
(Helman)