• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pengelapan Sertifikat Tanah Anggota KSU-S Berakhir Dilaporkan Ke SPKT POLRES Pasbar Oleh Kantor Advokat Epza

    Redaksi
    Selasa, 02 Maret 2021, 08:41 WIB Last Updated 2021-03-02T01:41:38Z
    -
    -



    PASAMAN BARAT | BNRI NEWS

    Anggota Koperasi Serba Usaha Serumpun (KSU-S), Jorong Silayang Julu, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), GL dan NR didampingi empat orang kuasa hukum dari Kantor Advoka Eka Putra Zakran & Asociates (EPZA) Medan, Sumatera Utara, melaporkan HS dan S kepada SPKT Polres Pasbar, Senin, 1 Maret 2021. 

    HS dan S dilaporkan ke polisi, atas dugaan penguasaan sertifikat tanah anggota KSU-S secara pribadi.

    Eka Putra Zakran, SH mengatakan, saat ini pihaknya melakukan pendampingan terhadap klien untuk melaporkan HS dan S ke Plores Pasbar. HS dan S diduga telah melakukan penguasaan dan penggelapan Sartifikat Hak Milik lahan perkebunan Silayang Julu.

    Sebelum melaporkan HS dan S ke polisi, pihaknya juga telah melakukan Peringatan (somasi) agar HS dan S mau ber itikat baik sekaligus mengembalikan hak anggota KSU-S.

    "Setelah di somasi dan tidak ada itikad baik, maka HS dan S kita laporkan ke polisi, dan laporan tetsebut sudah diterima dengan Nomor LP/53/III/2021-SPKT-Res-Pasbar tanggal 01 Maret 2021," ujar pengacara yang akrab disapa Epza  didampingi tiga kuasa hukum lainnya, Hari Irwanda, Irmansyah Telaumbanua dan Ahmad Rajani.

    Masih menurut Epza, kedua orang kliennya yang merupakan anggota KSU-Serumpun yang bermitra dengan Kelompok Tani Silayang Koru sejahtera (SKS).

    "Klien kami adalah anggota KSU-Serumpun Sesuai dengan Surat Kuasa penarikan Sartifikat Hak Miliknya ke badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasaman Barat atau dimanapun berada, yang kemudian diserahkan kepada KSU-S, namun tidak pernah mendapatkan hasil, dan sertifikat tanahnya pun juga tidak pernah dimiliki oleh klien kami," ucap Epza mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan itu.

    Epza menambahkan, seharusya sertifikat tanah seluas kurang lebih 3 hektar tersebut, harus diserahkan kepada pemilik atau kliennya. Tapi semua sertifikat tanah tersebut, masih berada ditangan HS dan S.

    "Anggota KSU-Serumpun memberikan kuasa atas sertifikat tanahnya kepada Koperasi Serba Usaha Serumpun, bukan kepada seseorang atau pribadi," ungkapnya.

    Atas dugaan pengusaan tanah tersebut, HS dan S dilaporkan dengan peristiwa pidana Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal Pasal 372 jo 55 Ayat (1) KUHP.

    (S Erfan Nurali)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini