• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kejati Lampung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Benih Jagung

    Kamis, 25 Maret 2021, 20:39 WIB Last Updated 2021-03-25T13:39:42Z
    -
    -



    Lampung | BNRI News

    Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, telah menetapkan tersangka dalam kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan benih jagung pada Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI, yang dialokasikan untuk Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017.

    Kasus ini sendiri bermula dari adanya program pemerintah untuk mewujudkan swasembada jagung di Indonesia. Sehingga di tahun 2017 Kementerian Pertanian dan untuk itu pemerintah kabupaten dan kota mengajukan proposal kepada Kementerian Pertanian secara elektronik (E- Proposal).

    Dari pengajuan tersebut kemudian Provinsi Lampung mendapatkan alokasi anggaran berkisar Rp140 miliar, dan berdasarkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian RI, mensyaratkan agar uang tersebut dipergunakan atau dibelanjakan untuk benih varietas hibrida (pabrikan) sebanyak 60 persen dari nilai anggaran dan benih varietas hibrida balitbangtan sebanyak 40 persen dari nilai anggaran tersebut.

    Atas pelaksanaan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan diatas, kemudian PPK melaksanakan penandatanganan kontrak sebanyak 12 kontrak dalam lima tahapan kegiatan dengan jenis benih varietas yang diadakan sebanyak sembilan jenis benih varietas hibrida dan salah satu varietas yang diadakan adalah jenis benih varietas balitbang dengan merek BIMA 20 URI.
    Dalam penunjukan penyedia varietas benih jagung balitbangtan, PPK kemudian menunjuk PT DAPI yang mengaku sebagai distributor yang ditunjuk oleh PT ESA untuk Provinsi Lampung dengan pelaksanaan kontrak sebanyak dua kali dengan nilai kontrak sebesar lebih kurang Rp15 miliar, yang dialokasikan untuk lebih kurang 26.000 hektare lahan tanam.

    Dengan jumlah benih sebanyak 400 kilogram, yang tersebar di Kabupaten Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Selatan dan Lampung Utara.

    Andrie Wahyu Setiawan, Kasipenkum Kejati Lampung, menerangkan, dalam proses penyidikan diperoleh fakta bahwa PT DAPI tidak pernah mendapatkan dukungan dari produsen jenis benih BIMA 20 URI.

    Melainkan proses yang terjadi didalam proses pengadaan hanya proses jual beli antara PT DAPI dengan PT ESA dan dalam mengadakan benih varietas penyedia yang ditunjuk dalam hal ini PT DAPI mengadakan sendiri (membeli dari pasar bebas).

    “Sehingga kualitas daripada benih yang diadakan menjadi tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan (sertifikat kadaluarsa atau sertifikat tumpang tindih),”. 

    Tobing Aprizal
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini