-
Bandar Lampung | BNRI NEWS
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Lampung berlaku April 2021. Wajib pajak (WP) cukup membayar pajak tahun berjalan. Pemutihan menghapus pokok pajak dan tunggakan tahun tahun sebelumnya.
“Pemutihan ini akan menghapus pokok pajak dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya, jadi kita hapuskan untuk pajaknya saja. Selain pajak tahun berjalan, wajib pajak juga harus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Jasa Raharja dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Adi Erlansyah, Minggu 14 Maret 2021.
Menurut Adi Erlansyah, program akan berjalan mulai April 2021 mendatang, namun waktu tanggal dimulai masih dalam persiapan. “Program ini akan mulai bulan April, namun tanggal pastinya belum dapat disebutkan secara rinci, karena sedang menyiapkan segala kebutuhannya dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” katanya.
Saat ini, lanjut mantan Sekda Lampung Tengah ini, pihaknya tengah menunggu peraturan gubernur (pergub) sebagai payung hukum dalam menjalankan program pemutihan tersebut. “Nanti kalau semuanya sudah dipersiapkan kita akan sosialisasikan ke masyarakat,” ucapnya.
Adi menegaskan pelaksanaan pemutihan PKB tahun ini tidak akan jauh berbeda dari program sebelumnya. Masyarakat cukup menyediakan beberapa persyaratan, seperti BPKB, STNK, dan lain sebagainya. “Bedanya kita siapkan loket khusus saja, jadi terpisah dari loket regulernya, dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” tegasnya.
Pihaknya juga akan menyediakan website pendaftaran melalui online. Hal ini guna mengantisipasi kerumunan manusia yang dilarang saat pandemi. “Kalau antusiasnya besar, kita mungkin berlakukan pendaftaran online, jadi yang daftar melalui online akan ada jadwalnya, kapan dan jam berapa dapat membayar,” katanya.
(Tobing Aprizal)