• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Sat Res Narkoba Polres Luwu Timur amankan satu pelaku penyalahgunaan narkotika

    Senin, 25 Januari 2021, 17:49 WIB Last Updated 2021-01-25T10:49:05Z
    -
    -


    Luwu Timur | BNRI NEWS


    Sat res narkoba polres luwu timur kembali berhasil mengamankan satu pelaku penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis pada hari sabtu 23 januari 2021 sekitar pukul 11:300 Wita.

    Kasat narkoba AKP Juddi titalepta SE saat di hubungi pada hari minggu (24/01/2020) mengatakan bahwa personel berhasil mengamankan satu terduga pelaku satu pelaku Pengedar/penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut.

    ‘’ benar kemarin tim opsnal sat res narkoba polres luwu timur kembali berhasil mengamankan salah satu pemuda terduga pelaku Pengedar/penyalahgunaan narkotika dengan inisial RM (21) tinggal l. Jeruk desa baruga kec. Malili kab luwu timur, tersangka ini di amankan pada hari sabtu 23 januari 2021 sekitar pukul 11:300 Wita di Dusun Karebbe desa laskap kec malili kab luwu timur’’ kata kasat narkoba.

    Kronologi penangkapan ini berawal dari informasi yang di dapat tentang laporan adanya kiriman yang di duga tembakau sintetis.

    ‘’awal mula kronologisnya yakni Personil sat res narkoba res lutim bekerja sama dengan pihak BEA CUKAI mendapat informasi bahwasanya di alamat tersebut di atas ada kiriman yang di duga tembakau sintetis kemudian tim opsnal res narkoba melakukan penyelidikan di lokasi yg di maksud dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka’’. Lanjut kasat narkoba

    Dari hasil penggeledahan di badan dan pakaian tersangka di temukan barang bukti yang dimaksud selanjutnya Barang Bukti Tersebut di perlihatkan kepada tersangka dan tersangka mengakui bahwa barang bukti berupa sabu tersebut adalah miliknya.

    ‘’setelah dilakukan penggeledahan pada tersangka kami menemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) dos warna coklat berisikan, 1 (satu) lembar kerudung warna biru dan 1 (satu) shacet plastik besar berisikan tembakau sintetis degan berat bruto 21,71 gram di timbang dengan shacetnya, kemudian barang bukti itu kami perlihatkan ke tersangka dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya’’. Tutupnya.

    Selanjutnya untuk pelaku dan barang bukti diamankan di ruang sat resnarkoba polres luwu timur guna penyidikan lebih lanjut.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini