-
Jakarta - BNRI NEWS
Upacara dilaksanakan di Ruang Hening Gedung Soedirman Kementerian Pertahanan, Jakarta, Senin (14/12) dan dihadiri oleh Sekjen Kemhan Marsdya TNI Donny Ermawan Taufanto, M.D.S., Irjen Kemhan Letjen TNI Ida Bagus Purwalaksana serta sejumlah Pejabat Eselon I di lingkungan Kemhan.
Kepada para pejabat KKIP yang dilantik, Menhan mengajak bersama-sama dalam menghasilkan kebijakan yang tepat dan strategis untuk pengembangan dan pembangunan industri pertahanan.
Berikut Pejabat Tim Pelaksana KKIP yang dilantik antara lain, Ir. Sakti Wahyu Trenggono sebagai Sekretaris KKIP, Laksma TNI Sri Yanto, S.T., sebagai Kepala Sekretariat KKIP, Letjen TNI (Purn) Y. Suryo Prabowo sebagai Ketua Tim Pelaksana KKIP, Laksda TNI (Purn) Darwanto, S.H., M.A.P sebagai Ketua Bidang Perencanaan KKIP, Dr. Ir. Yono Reksoprojo, DIC. sebagai Ketua Bidang Alih Tekonologi dan Offset KKIP dan Letjen TNI (Purn) Dr. Yoedi Swastanto, M.B.A., sebagai Ketua Bidang Litbang dan Standarisasi KKIP. Selanjutnya, Ir. Alex Janangkih Sinaga, M.Sc.Eng., sebagai Ketua Bidang Kerjasama dan Pemasaran KKIP, Dr. Ir. Slamet Soedarsono, M.P.P., QIA., CRMP., CGAP., sebagai Ketua Bidang Pendanaan dan Pembiayaan KKIP.
Kemudian untuk Tim Ahli KKIP antara lain Laksda TNI (Purn) Mulyadi., S.Pi., M.AP., sebagai Staf Ahli KKIP Bidang Pertahanan Laut , Marsda TNI (Purn) Danardono Sulistyo Adji, M.PP., sebagai Staf Ahli KKIP Bidang Kerjasama dan Offset, Prof. Dr. Suhono Harso Supangkat, M.Eng sebagai Staf Ahli Bidang Pertahanan Cyber, Dr. Lydia Silvanna Djaman, S.H., M.H., sebagai Staf Ahli KKIP Bidang Hukum dan Perundang-Undangan, Ir. M.G. Gatot Tetuko sebagai Staf Ahli KKIP Bidang Penganggaran, Makmur Keliat, Ph.D, sebagai Staf Ahli Bidang Kerjasama Industri Pertahanan, Ir. Teguh Haryono, M.Sc., sebagai Staf Ahli KKIP Bidang Litbang dan Stantarisasi dan Rabin Hattari Indrajad sebagai Staf Ahli KKIP Bidang Perencanaan.
Pada kesempatan tersebut, Karo Humas Setjen Kemhan Brigjen TNI I.E. Djoko Purwanto., S.E., M.M. menjelaskan bahwa KKIP adalah komite yang mewakili Pemerintah untuk mengoordinasikan kebijakan nasional dalam perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian, sinkronisasi, dan evaluasi Industri Pertahanan.
Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, KKIP memiliki visi mencapai kemandirian pemenuhan kebutuhan alat peralatan pertahanan dan keamanan (Alpalhankam), yang didukung oleh industri pertahanan yang maju dan sumber daya manusia yang unggul, mengingat Industri Pertahanan Nasional merupakan bagian terpadu dari perencanaan strategis pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(Red/ES)
Sumber : Humas Kemhan RI