• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    BRI Unit Rawa Kalong Bekasi Dan Advokat Wellisman Manurung,S.H.,M.H Dan Partners,Yang Punya Kuasa Khusus Atas Kliennya,Berakhir Kesepakatan

    Jumat, 25 Desember 2020, 20:57 WIB Last Updated 2020-12-25T13:57:41Z
    -
    -



    Bekasi|Bnrinews.id

    Advocate Dan Legal Consultant Wellisman,S.H.,M.H. dan Partners telah melayangkan surat somasi untuk BRI unit Rawa Kalong,Bekasi ,Jawa Barat. Somasi pertama dengan no 05/Sp/WMP/XII/2020 tertanggal 10 Desember 2020 dan somasi kedua no 06/SP/WMP/XII/2020 tanggal 16 Desember 2020.Kedua somasi ini telah di terima oleh BRI unit Rawa Kalong,menyangkut permasalahan pinjaman Nasabahnya Orios Sihombing berdasarkan surat kuasa khusus 07 Desember 2020 kepada Wellisman,S.H.,M.H.,Utami Yustihasana,S.H.,M.H.,Mikael Hardy Tanzil,S.H.,dan Agus Susanto,.S.H.,M.H. Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor hukum Wellisman Manurung & Partners yang berkedukan di Jalan Sukamulya VII No 2 kemayoran Jakarta Pusat Kamis (24/12/2020).


    Adapun isi pokok somasi ini adalah untuk menghindari upaya hukum lebih lanjut dan untuk penyelesaian permasalahan ini secara mufakat sebelum permasalahan ini diajukan melalui jalur hukum.

    Seperti diketahui permasalahan ini berawal dari Nasabah BRI Unit Rawa Kalong Orios Sihombing meminjam dana kepada Bank BRI Unit Rawa Kalong dengan total pinjaman sebesar 100 Juta Rupiah Setelah Pinjaman ini di angsur selama enam kali   lalu Nasabah ini beritikad baik akan melunaskan pinjamanannya tetapi terbentur dengan denda penalty yang harus di bayarkan juga oleh nasabah tersebut,karena merasa keberatan dengan jumlah yang diberikan oleh BRI unit Rawa Kalong tersebut dan merasa tidak pernah tanda tangan atas perjanjian yang di berikan juga tidak diinformasikan oleh BRI Unit Rawa Kalong menyangkut soal denda penalty yang harus juga di bayarkan. 

    Setelah Dua Somasi Dikirimkan ke BRI Unit Rawa Kalong,Bank BRI Unit Rawa Kalong akhirnya menanggapi surat Somasi dan mengundang Orios Sihombing Kekantor BRI Unit Rawa Kalong Bersama Kuasa Hukumnya Wellisman,S.H.,M.H.Pada hari Senin 21 Desember 2020.
    Dengan Hasil Kesepakatan yang harus dibayarkan oleh Oris Sihombing setelah penalty dikurangi,menjadi kurang lebih 12,6 Juta Rupiah.

    Wellisman Manurung,S.H.,M.H Selaku kuasa hukum dari Oris Sihombing ini menerangkan kepada awak media “pihak Bank sebelum melakukan akad kredit dengan calon debitur wajib menyampaikan informasi mengenai syarat dan ketentuan sebuah produk Bank, mengenai Hak dan kewajibannya. Pihak Bank dalam hal ini melanggar ketentuan yg sudah diatur di peraturan Otoritas Jasa Keuangan  Nomor 1/POJK.07/2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan,Pasal 10
    Ayat (1) Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib memberikan informasi 
    mengenai biaya yang harus ditanggung Konsumen untuk setiap produk dan atau layanan yang disediakan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan. dan apabila terbukti ada tindak pidana yg dilakukan oleh oknum BRI akan kami laporkan ke Pihak Kepolisian“Ujarnya.

    Sedangkan Oris Sihombing Selaku Nasabah BRI Unit Rawa Kalong yang merasa dirugikan ini memberi penjelasannya keawak media saat dihubungi menyangkut permasalahan yang sedang dia tuntut “ ya saya merasa sangat keberatan atas biaya pinalty kemarin,dan puji Tuhan akhirnya permasalahan ini akhirnya ada jalan tengahnya dengan kewajiban saya membayar sisa pinjaman saya sebesar kurang lebih 12,6 Juta Rupiah lagi“Jelasnya.

    Sedangkan Sampai Berita ini diturunkankan Awak Media Belum Meminta konfirmasi dan klarifikasi dari Bank BRI Unit Rawa Kalong menyangkut permasalahan ini.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini