-
BALIKPAPAN | BNRI NEWS
Proses Sistem Penerimaan Murid Baru SPMB 2026/2027 di Kota Balikpapan kembali menuai sorotan. Seorang calon siswa dikabarkan terancam tidak bisa melanjutkan sekolah hanya karena Kartu Keluarga KK milik orang tuanya belum berusia 1 tahun.
Hal itu disampaikan aktivis Kota Balikpapan, Darman Rombe. Senin (7/7/2026)
"Sungguh menyedihkan. Hanya karena Kartu Keluarga yang belum cukup setahun, berpotensi membuat calon siswa terancam putus sekolah," ujar Darman.
Menurutnya, Pemkot Balikpapan melalui Dinas Pendidikan seharusnya tidak kaku dalam menerapkan aturan. Ia meminta ada kebijakan fleksibel demi hak anak untuk mendapatkan pendidikan.
"Selama tidak merugikan uang negara, berikan kebijakan untuk anak-anak bangsa. Saya akan pertanyakan ini ke Kementerian agar segera tanggap, yaitu Kemendikdasmen," tegas Darman.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Balikpapan Irfan Taufik menjelaskan bahwa pihaknya telah membuka ruang verifikasi dan validasi verval di halaman Kantor Disdik.
"Saat masa verval itulah mestinya orang tua calon siswa datang untuk melaporkan perihal Kartu Keluarganya agar bisa divalidasi. Namun sayangnya saat ini masa verval tersebut sudah tutup," ujar Irfan saat ditemui di kantor Disdik, Selasa 7 Juli 2026.
Pengakuan Orang Tua
Saat dihubungi terpisah, orang tua calon siswa mengaku sudah pernah datang ke Disdik untuk verval.
"Saat lagi menunggu antrian, orang tua saya, kakek dari calon siswa, masuk rumah sakit untuk tindakan operasi tumor. Alhasil saya meninggalkan Disdik dan menuju rumah sakit saat itu," jelas orang tua murid.
Ia juga menunjukkan bukti antrian verval Disdik bertanggal 25 Juni 2026. "Lagian saya asli lahir dan besar di Balikpapan, begitu pun anak saya. Tolonglah kebijakan agar anak saya bisa sekolah," ujarnya memohon.
Untuk diketahui, negara telah mengatur hak memperoleh pendidikan dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat 1. Selain itu UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 9 dan 48 mewajibkan negara, pemerintah, keluarga dan masyarakat memberi perlindungan kepada anak dari kegiatan yang mengganggu perkembangan pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan lebih lanjut dari Disdik Balikpapan terkait nasib calon siswa tersebut.
(Roland)



