-
Mojokerto | BNRI NEWS
Jajaranan Satreskoba Polres Kota (Polresta) Mojokerto berhasil meringkus sindikat pengedar narkoba dengan hasil barang bukti sebanyak 3,1 juta butir pil double L serta 3,3 ons sabu dan 32 gram daun ganja kering.
Menurut Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, seluruh barang bukti ini diamankan dari enam orang tersangka yang berbeda. Namun demikian, mereka merupakan satu jaringan peredaran narkoba yang sudah malang melintang di wilayah Mojokerto.
"Mereka adalah satu jaringan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Ada 4 jenis yang kita amankan, yakni ganja, sabu-sabu, ekstasi dan pil double L," ujar Rofiq dalam konferensi pers, Selasa (24/5/2022)
Masih menurut Kapolresta, para tersangka ini, diamankan di tempat dan waktu yang berbeda. Awalnya petugas menerima laporan adanya transaksi di wilayah Prajuritkulon, Kota Mojokerto, kemudian petugas meringkus MA alias Kacung di rumahnya di Desa Panggih, Kecamatan Trowulan,
Dari tangan MA , lanjut Rofiq, petugas kemudian mengankan 24,60 gram sabu, sebuah timbangan digital, ponsel serta alat hisab sabu. Selanjutnya dari hasil pengembangan petugas menangkap RP alias Telo di depan Puskesmas Panggih, Trowulan. dari tangannya, polisi mengamankan 4.000 butir pil koplo serta dua buah ponsel.
"Kemudian kita kembangkan ke tersangka ketiga inisial MIR di Sumberbendo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Di rumah tersangka kita amankan 24 botol masing-masing berisi 1.000 butir pil double L dan 1 botol berisi 400 butir serta 6 plastik klip masing-masing berisi 300 butir dan 27 plastik masing-masing berisi 270 butir," tambah Kapolresta.
Ternyata, puluhan ribu butir pil double L yang diamankan dari MA dan MIR itu diambil dari tersangka berinisial AP alias Ambon. Petugas pun akhirnya berhasil di Perum Indraprasta, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Di lokasi itu, petugas menemukan 1,5 juta pil double L yang akan diedarkan di wilayah Mojokerto dan sekitarnya.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka juga menyimpan 1,5 juta butir pil double L di tokonya. Saat kami temukan, obat terlarang ini dikemas dalam 15 karton kardus," lanjut Kapolresta.
Dari tangan Ambon juga diamankan sabu dan ganja. Ternya ambon merupakan pengedar sabu serta ganja.
Dari keterangan Ambon itu, petugas kemudian meringkus RW alias Memet di Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita 3 ons sabu yang dikemas di tiga plastik klip serta 32 gram daun ganja kering.
"Terakhir kita juga mengamankan tersangka MYA alias Kebyok di pinggir makam Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko dengan barang bukti 1 gram sabu.
Keenam tersangka ini merupakan satu jaringan," ujar Kapolresta.
Para tersangka ini, lanjut Rofiq merupakan sindikat peredaran narkoba antar provinsi. Dari pengakuannya mereka mendapatkan narkoba dan obat terlarang ini dari luar Jawa Timur. Sedangkan proses pembelian dilakukan secara terputus, pelaku melakukan transfer kepada bandar.
"Barangnya dikirim melalui paket ekspedisi. Rencananya untuk double L ini dijual Rp 3.000 perbutir, sehingga kalau dikonversi ke uang rupiah, barang bukti yang kita amankan mencapai sekitar Rp 10 miliar," kata Rofiq.
Selain mengamankan jutaan pil double L, serta sabu dan juga ganja, lanjut Rofiq, polisi juga mengamankan 6 buah kartu ATM yang digunakan untuk transaksi jual beli narkoba dan obat terlarang. Selain itu petugas juga menyita 14 buah ponsel dari para pelaku.
"Para tersangka ini, akan dijerat dengan dua pasal yang berbeda.Tersangka kita kenakan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba," pungkas Rofiq
(Nanang H)