• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Calon Jamaah Haji Kabupaten Mojokerto Diberangkatkan Pada Gelombang Kedua

    Senin, 23 Mei 2022, 16:53 WIB Last Updated 2022-05-23T09:53:53Z
    -
    -



    Mojokerto | BNRI NEWS

    Kabar terbaru dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto untuk para calon jamaah haji kuota tahun 2022, bahwa calon jamaah haji asal Kabupaten Mojokerto akan berangkat ke tanah suci pada gelombang kedua embarkasi Surabaya.
    Meski kloter untuk 710 orang calon jamaah tersebut belum diketahui.
    Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mojokerto, Barozi mengatakan, embarkasi Surabaya membawahi wilayah Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
    “Mojokerto belum masuk kloter, penyusunan kloter setelah manifes lengkap. Setelah itu dijadwalkan Provinsi,” ungkapnya, Senin (23/5/2022).

    Masih kata Barozi, gelombang kedua mulai 19 Juni hingga 3 Juli 2022. Gelombang kedua akan dipulangkan mulai 30 Juli hingga 13 Agustus 2022 dari Bandara AMMA Madinah. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022 ini, sebesar Rp42.586.009, jumlah itu sudah mengalami kenaikan dari tahun 2020 sekitar Rp37 juta.

    Sementara itu, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Kasi PHU), Kemenag Kabupaten Mojokerto, Zainut Tamam menjelaskan, untuk Kabupaten Mojokerto hasil rapat masuk pemberangkatan gelombang kedua. “Gelombang kedua berangkat tanggal 19 Juni 2022. Kloter belum ada tapi hanya ditentukan gelombang,” tambahnya.

    Masih menurut Tamam, Kabupaten Mojokerto termasuk wilayah kerja Surabaya yang merupakan penyangga kloter. Kuota jamaah haji asal Kabupaten Mojokerto tahun 2022 sendiri sebanyak 710 orang dengan 105 orang cadangan. Hingga pelunasan BPIH pada, Jumat (20/5/2022) lalu, ada 60 orang mengundurkan diri.

    Pemerintah Indonesia memberlakukan aturan terbaru pelaksanaan ibadah haji tahun 2022 tentang batasan usia calon jemaah. Pemerintah memutuskan hanya akan memberangkatkan calon jemaah haji ke Tanah Suci Mekah pada tahun 2022 dengan batas usia di bawah 65 tahun.

    Pemerintah Indonesia terpaksa tidak bisa memberangkatkan ke Tanah Suci calon jemaah haji yang sudah berusia di atas 65 tahun meskipun sudah mendapat nomor antrean haji. 
    Kabupaten Mojokerto sendiri mendapatkan kuota sebanyak 710 jamaah dengan jumlah cadangan sebanyak 105 jamaah.

    (Nanang H)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini