-
Mojokerto | BNRI NEWS
Pencegahan korupsi pada kegiatan pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan antara lain dengan penerapan prinsip-prisip pengadaan barang/jasa secara konsisten yaitu pengadaan yang efektif, transparan, akuntabel dan harga terbaik.
Sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa melalui aplikasi BELA (Belanja Langsung) yang ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia.
Dalam surat edaran tersebut KPK mendorong Pemerintah Daerah mengaplikasikan platform Bela Pengadaan melalui Toko Daring sebagai bukti nyata pencegahan korupsi pengadaan barang di bawah 50 juta Rupiah serta sebagai bentuk memajukan Usaha Kecil Menengah (UMKM) dengan penggunaan produk lokal/produk dalam negeri.
Menurut Kepala Bagian ULP Pemerintah Kota Mojokerto Muraji, Pemerintah Kota Mojokerto dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa mengacu pada arahan LKPP, yaitu dengan mekanisme yang telah ditetapkan LKPP pusat, dengan e-purchasing.
Masih menurut Muraji, bahwa e-purchasing bisa dilaksanakan dengan E-katalog Nasional, Katalog Sektoral dan Katalog Lokal
“Kami selalu mengarahkan kepada seluruh pejabat pengadaan barang/jasa agar memproioritaskan menggunakan Katalog elektronik Nasional seperti Toko Daring,” ujar Muraji Senin (7/3/2022).
Lebih lanjut Muraji menjelaskan, meskipun di Jawa Timur ada ekatalog lokal bernama Jatim Bejo dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa tetap memprioritaskan penggunaan ekatalog nasional seperti Toko Daring dalam kanal Bela Pengadaan.
“Kecuali bila di ekatalog nasional tidak ditemukan produk yang dibutuhkan baru kami menggunakan Jatim Bejo, seperti produk lokal (sepatu),” Jelas Muraji kepada Jurnalis BNRI NEWS.
Sementara itu, menurut Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat DPRD Kabupaten Mojokerto, Fatckur Rohmat, Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan di lingkungan Sekretariat DPRD mengacu pada peraturan yang berlaku dan konsisten dalam pelaksanaannya.
Menurutnya, Pengadaan Barang yang umum berada di pasaran melalui e-purchasing memprioritaskan dengan E-katalog, bila barang tidak ditemukan di E-katalog baru melalui tender cepat LKPP atau tender umum.
Sedangkan pelaksanaan pengadaan barang dibawah 200 juta sesuai aturan yang ada melalui kanal bela pengadaan lewat toko daring, bila tidak ditemukan barang yang dibutuhkan baru menggunakan sistem E-PL.
“Kalau belanja dibawah 50 juta, sesuai Keputusan Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP no 38 tahun 2021, ya harus melalui Toko Daring, apalagi didukung Surat Edaran KPK nomor 11 tahun 2021 tentang aplikasi Bela Pengadaan. Kita cari yang mudah dan aman saja, ngapain cari yang ruwet,” tegas Fatckur.
(Nanang H)