-
Toraja Utara | BNRI NEWS
Pemerintah daerah melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) bersama Kepolisian Polres Toraja Utara melakukan pemantauan terkait kelangkaan minyak goreng di gerai Alfamart, Indomart, Pasar Tradisional dan sejumlah tempat lainnya, (11/3/2022).
Hal ini mereka lakukan berdasarkan perintah langsung Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang beberapa hari lalu.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Andi Irvan Fachri, S.H., menegaskan, Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit di pasaran harus berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 6 tahun 2022.
”Berdasarkan Permendag nomor 6 tahun 2022, Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah RP 11.500 per liter, dan Minyak Goreng Kemasan sederhana Rp 13.500 per liter. Sedangkan Minyak Goreng kemasan prenium Rp 14.000 per liter.” jelas Kasat Reskrim Polres Toraja Utara
Namun, Hasil pemantauan tersebut, Kepolisian Polres Toraja Utara menyimpulkan bahwa harga komuditas minyak goreng di pasaran melampaui Harga Eceran Tertinggi.
”Kami menemukan harga komuditas minyak goreng diatas Harga Eceran Tertinggi,” ungkap Andi Irvan.
Oleh karena itu, lanjut Irvan, apabila pengusaha atau siapapun menjual minyak goreng diatas harga ketentuan pemerintah maka pihaknya mengambil langka tegas.
Disisi lain, Kepolisian juga menyimpulkan bahwa kelangkaan minyak goreng di pasaran akibat kurangnya pasokan.
”Soal penimbunan minyak goreng, tidak ada temuan,” ucap Andi Irvan.
Dia menambahkan, pihaknya bersama instansi terkait aktif melakukan pemantauan dan penindakan. ”Kegiatan seperti ini akan terus kami lakukan sampai minyak goreng dinyatakan stabil,” ujarnya.
(Amos Minggu)