• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Gadis Muda Pengelola Arisan Online di Mojokerto, Terancam UU ITE

    Jumat, 04 Maret 2022, 08:08 WIB Last Updated 2022-03-04T01:09:27Z
    -
    -


    M di Dampingi Calon Suami dan Ayahnya

    Mojokerto | BNRI NEWS

    Setelah maraknya berita pinjaman online, kini sedang ramai diperbincangkan arisan online. Tetapi kali ini yang diperbincangkan cara menagih arisan online oleh pengelola arisan online tersebut, yaitu dengan kata-kata kasar.

    Seorang wanita cantik  yang juga berprofesi sebagai penyanyi dangdut berinisial M, umur 21 tahun asal Desa Kutoporong Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto diduga terancam pidana UU ITE.

    Ini dikarenakan dalam menjalankan bisnis arisan online serta untuk melancarkan aksinya atau menagih uang arisan dirinya kerap kali menggunakan kata-kata kasar. 
    Nada kurang sopan sering di lontarkan terhadap para peserta arisan online lainnya.

    Menurut sumber dari salah satu peserta arisan online yang tidak mau disebutkan namanya , jika terlambat membayar arisan online, peserta arisan online tersebut tak segan-segan mendapatkan kata-kata kurang sopan dari pengelola arisan online tersebut.

    Tak hanya bisnis arisan online, M juga membuka toko kosmetik di teras rumahnya.

    Sesuai UU ITE yang baru yaitu Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 45b yang berbunyi  “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 750.000.000.00 (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.

    Saat Jurnalis BNRI NEWS berusaha melakukan konfirmasi di kediaman M, Kamis (3/3/2022) sekitar pukul 17.00 Wib di sambut langsung oleh bos muda arisan online yang didampingi calon suami dan ayahnya.
    “Memang benar saya menjalankan bisnis arisan online dan kalau para pesertanya terlambat menyetor, ya saya tagih terus sampai bayar,” kata M.

    Ditanya terkait menagih uang arisan online menggunakan kata-kata kurang sopan, dirinya mengakui kalau khilaf terbawa suasana.
    “Waktu itu saya lagi pusing gara-gara banyak peserta arisan online yang belum bayar sehingga saya menulis melalui percakapan Whatsapp dengan kata-kata kasar atau kurang sopan. Saya mohon maaf,” Ujar M.

    Kata permintaan maaf dirasa sangat mudah untuk di ucapkan, namun kata-kata kasar dan kurang sopan melalui elektronik ini dapat berurusan dengan aparat hukum serta pasal UU ITE menanti.

    (Nanang H)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini