• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Sindikat Narkoba Surabaya - Mojokerto Digulung Polrestabes Surabaya

    Senin, 15 November 2021, 14:08 WIB Last Updated 2021-11-15T07:08:09Z
    -
    -



    Mojokerto | BNRI NEWS


    Polrestabes Surabaya berhasil menangkap anggota sindikat pengedar narkoba jaringan Mojokerto-Surabaya. Adapun tersangka yang berhasil dibekuk adalah Ilham (38), warga Sukomanunggal; Moch Subhan (23), asal Dusun Kudu, Jombang; Septian (31), asal Lopang, Driyorejo Gresik; Mislan (32), asal Dusun Kudu, Jombang, dan Agus (32), asal Desa Kedung Bulus, Kecamatan Kemlagi, Mojokerto . Mereka ditangkap Unit III Satres Narkoba Polrestabes Surabaya. 
    Penangkapan dilakukan karena terlibat dalam leredaran narkoba jaringan Surabaya-Mojokerto.

    Kelima tersangka diamankan di tempat yang berbeda usai polisi menemukan informasi dari masyarakat tentang aktifitas jual beli sabu.
    “Kelima tersangka kami tangkap di empat TKP dengan total barang bukti 21,8 gram sabu dan 1,68 gram ineks,” ungkap Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri, Minggu (14/11/2021).

    Daniel menambahkan, penangkapan ini bermula ketika anggota mendapatkan informasi dari masyarakat tentang Ilham yang didapati memiliki narkoba jenis sabu. 
    Setelah mendapatkan informasi tersebut, Ilham lalu ditangkap di Jalan Sukomanunggal usai bertransaksi narkoba.
    Saat digeledah ditemukan barang bukti 1 poket plastik yang berisi sabu seberat 0,17 gram beserta bungkusnya. Tidak cukup sampai di sini, anggota juga menyita 1 buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu seberat 2,67 gram.
    “Saat diinterogasi anggota, tersangka mengaku sabu baruan dibeli dari pengedar (Septian) seharga Rp 550 ribu,” jelas Daniel.

    Berbekal informasi dari Ilham itu, anggota kemudian langsung mengembangkan dengan menangkap Subhan dan Septian di rumah masing-masing di Dusun Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

    Dari penggeledahan di rumah Subhan, petugas menemukan barang bukti 2 plastik klip berisi sabu seberat 0,12 gram, dan 0,12 gram, 1 buah pipet kaca isi yang masih terdapat sisa sabu seberat 1,74 gram beserta pipet kaca.
    Sedangkan di rumah Septian, ditemukan 2 pecahan pil berwarna cokelat diduga ekstasi seberat 0,30 gram, dan 1 plastik berisi 3 pecahan pil ekatasi warna hijau dengan berat 0,54 gram.
    Dari pengakuan tersangka ekstasi didapat dari MS (Subhan),” beber Daniel.
    Anggota juga menginterogasi Subhan untuk mengetahui sejauh mana bisnis haram yang dilakukannya dan dijual kepada siapa saja. Dia mengaku, terakhir menjualnya ke Mislan seharga Rp 4 juta setelah bertemu di daerah Gedeg, Jombang.
    Tanpa pikir panjang, petugas bergegas menangkap Mislan di rumahnya Dusun Kudu, Jombang. 
    Saat digeledah, ditemukan barang 7 plastik klip berisi sabu, masing-masing berisi 0,54 gram; 0,38 gram, 0,38 gram, 0,38 gram, 0,28 gram, 0,29 gram, 0,26 gram.
    “Tersangka MS (Subhan) dan MS (Mislan) ini tetangga di Jombang. Dia menyuruh tetangganya untuk menjualkan sabu dengan diiming-imingi akan diberi komisi,” jelas Daniel.

    Sementara Mislan juga berterus terang kepada petugas jika selama ini mendapatkan pasokan sabu dan ekstasi dari teman lamanya, Agus. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti anggota dengan menangkap Agus di rumahnya di Dusun Gedek, Mojokerto.

    Ketika digeledah ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sabu 15,96 gram. Setelah terbukti, petugas kemudian membawanya ke Mapolrestabes Surabaya.

    Sementara itu, Agus di hadapan penyidik mengaku jika barang haram sebanyak itu, didapat dari AA (DPO).
    “Saya beli dengan cara diranjau di suatu tempat di Mojokerto pak. Kemudian dijual lagi dengan harga eceran,” terang pria pengangguran ini. 

    (Nanang H)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini