-
Makassar|BNRI NEWS
Kebijakan ini merujuk pada surat edaran Menteri Agama No 16 Tahun 2021, yang melarang pelaksanaan shalat Idul Adha di mesjid dan dilapangan di zona oranye dan merah.
Begitupun dengan surat edaran instruksi Mendagri, kemudian dilengkapi dengan Surat Edaran Gubernur tentang pelaksanaan Shalat Idul Adha pada point 2 yang mengatakan Shalat Idul Adha dapat dilaksanakan KECUALI di ZONA YANG DILARANG (oranye dan Merah).
Kota Makassar masuk dalam kategori tersebut sehingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM Mikro) dengan status zona oranye dan merah pada Wilayah satuan terkecil (Kelurahan, Desa, RW, RT - Mikro) maka Shalat Idul Adha dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
Keputusan ini juga telah dibicarakan dalam rapat virtual tadi pagi yang dipimpin oleh Mendagri Tito Karnavian dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Sabtu (17/7/2021) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Makassar, organisasi Islam, ulama, dan imam masjid.
Pada sabtu malam saya juga melakukan pertemuan lanjutan dengan ormas islam untuk menyampaikan hal ini, kegiatan ini dihadiri oleh ormas Islam se-Kota Makassar diantaranya Ketua MUI , Immim, Kandepag Makassar, PCNU, Baznas, DMI, Tarbiyah, Wahdah Islamiyah , Wahdah Makassar , Wahdah Pusat serta penyuluh agama.
Kami bersepakat menghimbau masyarakat untuk Salat Ied di rumah dan mengikuti Edaran Menteri Agama. Serta kami juga bersepakat untuk mengadakan Silaturahmi Akbar, Doa, Takbir dan Tauziah pada Malam Takbiran secara Virtual untuk mendoakan Kota Makassar dan Masyarakat Makassar agar senantiasa dilindungi oleh Allah SWT.
Salat Idul Adha itu sunah, wajib adalah menyelamatkan jiwa manusia, maka saya bersama Forkopimda dan ormas islam berunding dan memutuskan mengikuti secara utuh surat edaran Menteri Agama tentang Shalat Idul Adha di zona oranye dan zona merah, yaitu Salat Id di rumah saja.
SamsulHD,BNRI_NEWS