• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Toraja Utara Teken MOU Dengan Imigrasi Palopo Untuk Hadirkan Gerai Layanan Penerbitan Dan Pergantian Pasport

    Redaksi
    Jumat, 28 November 2025, 02:54 WIB Last Updated 2025-11-27T19:54:21Z
    -
    -




    Toraja Utara | BNRI NEWS 

    Pemerintah Kabupaten Toraja Utara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo. Penandatanganan berlangsung di ruang kerja Bupati Toraja Utara pada Selasa, 25 November 2025.

    Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo, Yogie Kashogi menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemkab Toraja Utara dalam memperkuat kerja sama pelayanan keimigrasian di daerah.
    “Terima kasih kepada Bupati Toraja Utara dan jajaran OPD terkait atas terlaksananya MoU dan PKS ini. Ke depan, kami berharap Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Kantor Imigrasi Palopo dapat terus bekerja sama dengan baik demi memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Kehadiran kami di Toraja Utara bertujuan memperdekat akses permohonan paspor, menertibkan administrasi, dan memaksimalkan pelayanan keimigrasian,” ungkap Yogie.

    Bupati Toraja Utara, Frederik V. Palimbong, memberikan apresiasi atas langkah Kantor Imigrasi Palopo yang menghadirkan pelayanan langsung di Toraja Utara, termasuk melalui Mall Pelayanan Publik (MPP).

    “Kita mengapresiasi Pak Yogie yang telah menunjukkan pelayanan luar biasa di Kantor Imigrasi Palopo. Kami berharap kualitas pelayanan tersebut juga dapat dihadirkan di Mall Pelayanan Publik melalui Dinas PMTSP, khususnya dalam pengurusan paspor. Selain itu, hari ini kita juga menyaksikan penandatanganan kerja sama dengan salah satu lembang, yakni Sangkaropi, sebagai desa binaan imigrasi,” ujar Bupati.

    Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi:

    (1).Penyediaan loket atau gerai pelayanan keimigrasian di lingkungan Mall Pelayanan Publik (MPP)
    (2).Pelayanan penerbitan dan penggantian Paspor Republik Indonesia
    (3).Penyediaan sarana dan prasarana penunjang layanan
    (4).Penyediaan SDM pelaksana layanan
    (5).Pertukaran data dan informasi sesuai ketentuan perundang-undangan
    (6).Pelaksanaan sosialisasi dan edukasi keimigrasian kepada masyarakat.
    Selain MoU dan PKS dengan Bupati, turut diteken pula Perjanjian Kerja Sama terkait Desa Binaan Imigrasi, yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas DPML, Anugrah Yaya Rundupadang.

    “Kami dari DPML menyambut baik MoU dan PKS ini. Banyak masyarakat lembang yang membutuhkan pelayanan imigrasi, baik untuk keperluan TKI maupun wisata. Kami siap berkolaborasi untuk mempercepat pelayanan,” tegasnya.

    Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas DPMTSP dan Kepala Dinas Dukcapil. Sebagai bagian dari implementasi kerja sama, turut dilaksanakan pelayanan pembuatan paspor secara langsung di Mall Pelayanan Publik Toraja Utara. 

    ( Amos )
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini